Pemkab Minahasa Mulai Berlakukan Pembatasan Aktivitas Pasar

oleh

Loading

IMG-20200324-WA0131

 

MINAHASA, MediaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai memberlakukan pembatasan aktifitas jual beli di seluruh pasar tradisional di wilayah Minahasa, Selasa (24/3/2020).

Pemberlakuan pembatasan itu sebagaimana Surat Edaran Nomor 265/BM-111-2020 tentang jadwal operasional pasar di Minahasa.

Kebijakan itu dibuat pemerintah sebagai bagian dari upaya penanganan penyebaran wabah Covid-19.

Guna mensosialisasikan aturan ini, pemerintah melalui gugus tugas penanggulanggan covid-19 yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesra stedakab Dr. Denny Mangala, MSi, bersama Asisten Perkonomian dan Pembangunan Ir. Wenny Talumewo setdakab, Kasatpol PP Drs Meidy Rengkuan, MAP dibantu aparat TNI-POLRI dan personil Satpol-PP mulai melakukan pemantauan di sejumlah pasar.

IMG-20200324-WA0133

Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang pentingnya menaati himbauan-himbauan yang telah disampaikan pemerintah.

Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 menyampaikan, Kami terus menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi himbauan tentang sosial distancing, sebab ini untuk kepentingan seluruh rakyat Minahasa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Untuk ritel pasar swalayan modern seperti Indomaret dan Alfamart serta sejumlah toko milik masyarakat yang memenuhi syarat, pemerintah memberikan rekomendasi tetap dibuka agar dapat melayani masyarakat berbelanja terutama kebutuhan bahan pokok dapat terpenuhi, Namun jumlah pembeli tetap dibatasi.

Sementara untuk toko yang mendapatkan rekomendasi tetap dibuka, pemerintah melakukan evaluasi setiap hari.

“Kalau didapati adanya kerumunan-kerumunan masyarakat, tentu akan kita batasi lagi,” tandas Mangala. (Terry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *