MANADO, MediaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menerbitkan Surat Edaran No.450/20.10179/Sekr-Ro-Kesra tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Natal Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 (NATARU) di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Surat Edaran Gubernur Sulut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota.
Selain itu, Surat Edaran inipun ditujukan kepada Uskup, Ketua Sinode, Ketua Majelis Daerah dan Pimpinan Denominasi Gereja se-Sulawesi Utara.
Surat Edaran tertanggal 22 Desember 2020 ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey SE selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara.
Terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulut ini dilatarbelakangi tiga hal, yaitu:
Pertama, bahwa Tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara yang ditandai dengan positivity rate masih tinggi;
Kedua, bahwa Pelaksanaan perayaan Natal Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 memiliki resiko meningkatkan laju penularan Covid-19;
Ketiga, bahwa Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensl meningkat akibat berkumpulnya orang, maka perlu dibentuk Surat Edaran.
Surat Edaran Gubernur Sulut ini juga bertujuan selain untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan perayaan Hari Raya Natal 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 di Provinsi Sulawesi Utara, akan tetapi juga untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 disertai dengan Dasar Hukum yang berlaku.
Dalam Surat Edaran Gubernur Sulut disampaikan bahwa;
Pertama, Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19;
Kedua, Bahwa Ibadah Natal Yesus Kristus Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 dilaksanakan dengan mempehatikan protokol kesehatan serta mengoptimalkan pemanfaatan media live streaming dan/atau pengeras suara dari gedung gereja;
Ketiga, Ibadah Natal Yesus Kristus Tahun 2020 dan Pergantian Tahun Baru 2021 yang dilaksanakan di rumah lbadah hanya diikuti oleh pelayan khusus dan tidak melebihi 30% kapasitas rumah ibadah, serta disiarkan melalui media live streaming pengeras suara gereja dan diikuti oleh Jemaat dari rumah masing- masing;
Keempat, Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk tidak melaksanakan Kegiatan Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan terjadi penyebaran Covid-19;
Kelima, Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keenam, Dimintakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 se-Provinsi Sulawesi Utara untuk ikut mensosialisasikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atasnya diucapkan terima kasih. (Ferry)