MINSEL, MediaManado.com – RS Cantia Tompaso Baru Minsel diduga akan melakukan kecurangan kepada pihak BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan dengan membuat surat edaran, dimana fasilitas kesehatan tersebut akan menggelar Pemeriksaan Gratis untuk Operasi Mata Katarak dan Boboca. Surat edaran RS Cantia itu pula dibenarkan Kepala Puskesmas Maesaan, Minsel dan sejumlah warga setempat.
Dalam Surat Edaran dari RS Cantia Tompaso Baru yang disampaikan ke masyarakat dan Puskesmas terdapat adanya indikasi kecurangan kepada pihak BPJS Kesehatan, dimana warga yang nantinya melakukan operasi mata tidak dipungut biaya alias Gratis.
Akan tetapi dari surat edaran, warga diminta untuk membawa surat rujukan Puskesmas, foto copi kartu BPJS/KIS, KTP dan KK.
Hal ini tentunya, akan berdampak pada tagihan pembayaran dari RS Cantia ke pihak BPJS Kesehatan, sehingga dinilai melanggar ketentuan dan bisa merugikan negara.
Aturan yang dilanggar yakni Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 ayat 1 (g) menyebutkan ” pelayanan kesehatan yang diselengarakan dalam rangka bakti sosial” termasuk dalam manfaat yang yang tidak dijamin dalam rangka Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Minahasa Selatan Ferry Toar SE saat dikonfirmasi mengatakan bahwa jika masyarakat ingin memeriksakan kesehatan, tidak harus menunggu program gratis, akan tetapi dapat langsung ke Puskesmas. Jika terdapat indikasi pemeriksaan lanjutan, maka akan dibuat rujukan ke rumah sakit.
Sedangkan, untuk biaya, tidak akan dikenakan ke peserta JKN karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Dalam hal adanya, indikasi kecurangan rumah sakit tertentu akan kami proses sesuai ketetuan dengan mempertimbangkan bukti yang ada,” kata Toar, Rabu (08/05/2019) siang.
Dinas Kesehatan Minahasa Selatan melalui Seksi Pelayanan Dasar dan Rujukan dr Steven Monding telah menghubungi langsung Kabid Pelayanan Medik RS Cantia Tompaso Baru yang bertanggung jawab untuk kegiatan tersebut.
Akan tetapi, pihak RS Cantia kurang memberikan jawaban yang memuaskan, bahkan justru membingungkan.
“Mereka, katanya tidak tahu ada Surat Edaran dan tidak tahu siapa yang membuat surat edaran itu,” kata Monding.
Berdasarkan klarifikasi melalui sambungan via telepon BIC Rumah Sakit Cantia Tompaso Baru Natalia Mantho, dijelaskan bahwa Surat Edaran tersebut memang benar.
“Akan tetapi, ada kesalahan pengetikan di dalam surat tersebut, dan kami akan mengantinya,” ujarnya. (Sampel)