Bobol Kas Perusahaan Daerah, Kejari Tomohon Ciduk Dua Mantan Direktur PD Pasar Beriman Kota Tomohon

oleh

Loading

IMG-20190711-WA0005

 

TOMOHON, MediaManado.com – Kejaksaan Negeri Tomohon melakukan penahanan terhadap dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon, Rabu (10/07/2019).

Kedua mantan Direktur itu yakni HK alias Hofny SC Kalalo SH, menjabat Direktur Utama PD Pasar Beriman Kota Tomohon selang Januari 2015 – Maret 2016, dan RN alias Repsi Nongko, SE selaku Direktur Umum PD Pasar Beriman Kota Tomohon selang waktu Januari 2015 – Januari 2016.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tomohon dan ditetapkan sebagai tersangka.

IMG-20190711-WA0006

 

Berdasarkan press release Kejari Tomohon yang ditandatangani Kasie Intelijen Wilke H Rabeta SH, yang diterima MediaManado.com melalui Kasie Pengkum Kejati Sulut Yoni Malakka SH, disampaikan bahwa;

Pada Rabu (10/07/2019), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tomohon.

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon selang waktu Januari 2015 sampai dengan Maret Tahun 2016.

Kedua tersangka tersebut, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka HK alias Hofni saat menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 218.951.500,- (dua ratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).

IMG-20190711-WA0007

 

Sedangkan Tersangka RN alias Repsi saat menjabat sebagai Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.199.833.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Perbuatan Tersangka HK dan Tersangka RN yang melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016, dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kebutuhan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon.

Sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/Kerugian Keuangan Daerah/Kerugian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon, masing-masing untuk HK sebesar Rp. 218.951.500,- (dua ratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan tersangka RN sebesar Rp.199.833.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Untuk tersangka Hofny dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Manado di Tomohon selama 20 hari, sedangkan tersangka Repsi dikarenakan sakit dilakukan penahanan rumah selama 20 hari. (Ferry/pengkumkejati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *