Bupati CEP Ikut Rapat Vicon Bersama BPK RI Perwakilan Sulut

oleh

Loading

DR CHRISTIANY EUGENIA TETTY PARUNTU SE, Bupati Kabupaten Minahasa Selatan
DR CHRISTIANY EUGENIA TETTY PARUNTU SE, Bupati Kabupaten Minahasa Selatan

 

MINSEL, MediaManado.com – Bupati Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Paruntu SE (CEP) mengikuti Rapat bersama BPK RI perwakilan Sulawesi Utara melalui Video Conference dari Rumah Dinas Bupati, Jumat (19/06/2020).

Rapat bersama BPK RI Perwakilan Sulut diikuti juga Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw, para Walikota/Bupati se-Sulawesi Utara.

Bupati CEP saat mengikuti Rapat melalui Video Conference bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sulut
Bupati CEP saat mengikuti Rapat melalui Video Conference bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sulut

Pemkab Minahasa Selatan juga hadir seperti Sekda Kabupaten, Inspektur Kabupaten dan jajaran.

Diketahui, rapat ini membahas tentang Progres re-komitmen tindaklanjut dan realisasi action plan LKPD 2019.

Bupati CEP memberi apresiasi atas perhatian BPK RI Perwakilan Sulut kepada Pemkab Minsel dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Bupati CEP mendengarkan arahan-arahan dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulut melalui Video Conference
Bupati CEP mendengarkan arahan-arahan dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulut melalui Video Conference

Menurut Bupati CEP, hal itu tak terlepas dari dukungan BPK yang selalu mengingatkan dan melakukan pendampingan kepada Pemkab Minsel dalam menuntaskan setiap rekomendasi setelah dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Pak Karyadi dan teman-teman yang terus mendampingi dan mengingatkan tentang action plan penyelesaian temuan dan rekomendasi BPK,” kata Bupati CEP.

Bupati CEP terus mendengarkan penyampaian Kepala BPK RI Perwakilan Sulut terkait rekomendasi teekait LHP atas LKPD Pemkab Minsel TA 2019
Bupati CEP terus mendengarkan penyampaian Kepala BPK RI Perwakilan Sulut terkait rekomendasi teekait LHP atas LKPD Pemkab Minsel TA 2019

Diketahui, berdasarkan aturan bahwa setelah LHP diserahkan BPK, ada waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK baik oleh Pemprov Sulut maupun Kabupaten dan Kota.

Selain itu, Bupati CEP berpesan kepada OPD di lingkup Pemkab Minsel untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, sehingga semuanya bisa berjalan lancar.

Bupati CEP berharap rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulut dapat ditindaklanjuti OPD Pemkab Minsel
Bupati CEP berharap rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulut dapat ditindaklanjuti OPD Pemkab Minsel

Diketahui, Pemkab Minsel berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap LHP atas LKPD Pemkab Minsel TA 2019.

Keberhasilan meraih Opini WTP dari BPK RI, tentunya tidak lepas dari kepemimpinan Bupati CEP yang handal dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *