Fabian Kaloh: Kemendagri Harus Patuh pada Putusan MA, Bukan pada Pendapat Pakar Hukum

oleh
FABIAN KALOH SIP MSI, Angggota DRPD Sulut

Loading

FABIAN KALOH SIP MSI, Angggota DRPD Sulut
FABIAN KALOH SIP MSI, Angggota DRPD Sulut

 

MANADO, MediaManado.com – Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh SIP MSi menilai bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 harusnya dipatuhi dan dijalankan Kemendagri.

Hal itu disampaikan Fabian Kaloh di Manado, Kamis (16/01/2020) malam.

Menurut Fabian Putusan MA di atas yang menyatakan bahwa dr Elly Engelbert Lasut ME tidak bisa dilantik sebagai Bupati Talaud karena sebelumnya sudah dua periode menjabat, hanya bisa “dikalahkan” dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA.

“Sehingga saya menilai, Gelar Pendapat Kemendagri menjadi preseden buruk bagi hukum negara kita. Apa urgensinya membuat gelar pendapat? Yang terjadi malah silang pendapat dari para pakar hukum, yang tidak punya kewenangan dan sudah pasti subjektif sesuai keahlian dan (maaf), tendesinya masing,” ujar Fabian.

Dia menambahkan, mungkin Kemendagri mau menunjukan sikap demokratis dan terbuka, tapi hasilnya justru jadi tidak baik, karna akan semakin banyak interpretasi terhadap persoalan yang ada.

“Padahal, sudah jelas regulasi kita, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan MA, maka langkah hukumnya adalah ajukan Peninjauan Kembali ke MA, nda perlu ada gelar pendapat,” tandas Fabian.

Oleh karena itu, menurut Anggota DPRD Sulut ini, Kemendagri harus patuh dan taat hukum.

“Mendagri tidak boleh tidak, menjalankan keputusan MA itu, hanya karena gelar pendapat dan mendengar persepsi hukum para pakar sekalipun. Toh juga dari gelaran tersebut, pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan Putusan MA. Lantas, Kemendagri mau ikut yang mana ? Ikuti saja keputusan MA sebagai Lembaga Tinggi Negara,” urai Fabian.

Karena baginya, jika Kemendagri tidak melaksanakan keputusan itu, maka Kemendagri telah menyalahi aturan hukum baku di negara ini. (Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *