
JAKARTA – MediaManado.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan telah menemukan 12 kasus pidana dalam tahapan Pilkada serentak 2015.
“Selama ini yang kita temukan ada 12 kasus tindak pidana yang sudah kita tangani,” kata Kapolri kepada wartawan di Komplek Mabes Polri, Jumat (13/11/2015) kemarin.
Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu, dugaan pelanggaran Pilkada dibawa ke sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu ) yang terdiri dari tiga unsur yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
“Semua temuan pidana dibawa ke Bawaslu dab sentra Gakkumdu. Jadi Bawaslu meneliti apakah ini masuk di dalam sengketa, atau masuk ke tindak pidana pemilu. Kalau ke tindak pidana pemilu dibawa ke sentra Gakkumdu,” katanya.
EDITOR : INYO. R.





