21 Oktober Batas Akhir, 7 OPD Pengelola DAK Fisik di ‘Warning’

oleh

Loading

IMG_20200803_223310

MINUT, Mediamanado – Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memberikan pemberitahuan yang bersifat segera.

Surat yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Jimmy Kuhu pada tanggal 12 Oktober 2021, prihal pemberitahuan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap II tahun 2021, ditujukan kepada 7 (tujuh) organisasi perangkat daerah (OPD) penerima dan pengelola DAK fisik.

Screenshot_20211019-221728_OneDrive

Adapun surat nomor: 977/sekre/X/2021, menybutkan bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II tahun Anggaran 2021 di aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 21 Oktober 2021, maka disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah penerima DAK Fisik untuk segera menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap II yaitu berupa:

1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output.

2. Laporan Hasil Review (LHR) Inspektorat.

3. Rekapitulasi SP2D BUD atas penggunaan DAK Fisik Tahap I.

4. Foto (dokumentasi)

5. Daftar Kontrak Kegiatan (daftar kontrak kegiatan yang paling update, berdasarkan posisi perekaman terakhir pada Aplikasi OMSPAN)

6. Laporan Sisa DAK Fisik.

Dalam surat tersebut, agar ada perhatian Kepala Organisasi Perangkat Daerah pengelola DAK Fisik agar tidak terlambat dalam penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap II. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *