40 Desa di Minahasa Bakal Gelar Pemilihan Hukum Tua

oleh
Asisten Pemerintahan Pemkab Minahasa DR Denny Mangala saat memantau pelaksanaan Pilhut silam

Loading

Asisten Pemerintahan Pemkab Minahasa DR Denny Mangala saat memantau pelaksanaan Pilhut silam
Asisten Pemerintahan Pemkab Minahasa DR Denny Mangala saat memantau pelaksanaan Pilhut silam

 

MINAHASA, MediaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa yang diwakili asisten satu Pemkab Minahasa Denny Mangala dan Sejumlah pemerintah Kecamatan (Camat) mengadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tentang pemilihan hukum tua (Pilhut).

Rapat ini dipimpin langsung ketua komisi satu Jandy Oklen Waleleng, SH bersama sejumlah anggota meminta adanya peran pemerintah kecamatan dalam menjadi keterwakilan pemerintah kabupaten untuk mengawal pilhut tersebut.

“Dengan adanya sharing dengar pendapat ini diharapkan, ada solusi dalam meminimalisir setiap pelangaran, dan kesalahan yang pernah terjadi pada beberapa kegiatan pilhut sebelumnya dan pemerintah tegas dalam menindak pelanggaran serta mencegah terjadinya gesekan,” ucap Waleleng Jumat (27/01).

Sementara itu asisten satu DR. Denny Mangala menjelaskan wacana beberapa desa yang ingin melaksanakan pemilihan hukumtua (pilhut) menggunakan dana swadaya tidak bisa dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menyatakan pelaksanaan pilhut hanya menggunakan dana dari pemerintah dan berdasarkan daftar yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Tidak bisa desa melaksanakan pilhut menggunakan dana swadaya dari masyarakat. Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan. Hanya 40 desa yang ditetapkan Pemkab Minahasa yang bisa melaksanakan pilhut,” ujarnya.

Mangala menuturkan alokasi dana pelaksanaan pilhut putaran kedua nanti ditetapkan sekitar Rp22 juta setiap desa pelaksana. Anggaran ini mengalami kenaikan karena ada item biaya pengamanan yang pada pilhut sebelumnya tidak dianggarkan.

“Dalam waktu dekat kami akan mensosialisasikan daftar 40 desa yang akan melaksanakan pilhut,” ujarnya.

Mangala menuturkan penentuan desa pelaksana pilhut ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Pemkab Minahasa memperhatikan berapa lama desa tersebut dipimpin oleh penjabat hukumtua. Selain itu permasalahan internal desa ikut menjadi pertimbangan dalam penentuan daftar desa pelaksana pilhut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *