BAKKIN Minta Kejati Sulut Seret Aktor Intelektual dan Tim 9 di Kasus Lahan Perluasan RSUD Maria Walanda Maramis

oleh
Calvin Limpek Ketua BAKKIN Sulut.

Loading

MINUT, Mediamanado – Pembebasan lahan perluasan pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis, di Kabupaten Minahasa Utara, kini jadi sorotan.

Bagaimana tidak, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kasus yang bergulir sejak 2021 lalu ini, kini memakan korban setidaknya ada 5 orang. 4 diantaranya adalah ASN aktif di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, dan 1 orang lainnya dari swasta.

Ketua Badan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulut Calvin Limpek, yang mengawal jalannya proses hukum ini, meminta agar Kejati Sulut mengungkap dan menetapkan status terhadap aktor intelektual dari kasus ini.

Bahkan, dirinya mendapatkan informasi jika dalam proses pembebasan lahan perluasan pengembangan RSUD ini, ada tim 9 (terdiri dari 9 orang) yang dipercayakan Bupati saat itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK Bupati), untuk melakukan proses pengadaan lahan.

Perkiraan lokasi pembebasan lahan perluasan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis yang kini tengah bergulir di Kejati Sulut.

“Kasus ini akan terus kami kawal. Untuk itu, kami meminta Kejati Sulut agar mengungkap aktor intelektual dan 8 orang lainnya yang merupakan tim 9 pembebasan lahan yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati, untuk ditetapkan statusnya. Mengingat, saat ini baru mantan Sekda berinisial JK yang merupakan ketua TAPD dan Ketua tim 9 yang baru ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Limpek.

Limpek pun Berharap, agar kasus ini dapat diungkap dengan terang benderang oleh Kejati. “Sebaiknya Kejati sesegera mengungkap, siapa-siapa yang terlibat bahkan menerima dan menikmati aliran dana dalam kasus perluasan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis ini,” katanya.

Dia pun meyakini, jika Kejati Sulut profesional dalam mengungkap proses hukum yang sementara berjalan ini. Namun begitu, dia juga berharap agar Kejati dapat membeber peran para tersangka.

“Kejati Sulut harus membeber keterlibatan para tersangka yang kini telah ditahan. Mengingat, para tersangka ini juga bisa jadi tidak menikmati dana dugaan korupsi tersebut, namun hanya karena melekat pada jabatan dan harus terseret. Demikian dengan pihak-pihak terkait lainnya yang pernah dimintai keterangan, jangan menimbulkan spekulasi berasumsi liar yang menciptakan opini di masyarakat,” tukas Limpek.

Berdasarkan penelusuran media ini, terinformasi jika perencanaan perluasan pengembangan RSUD tidak terdapat dalam Renja (Rencana Kerja) RSUD Maria Walanda Maramis di tahun 2020 melainkan hanya ada di Renstra. Sehingga, atas dasar tersebut, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis waktu itu (Alm. Sandra Rotti) mengajukan pengusulan tim pembebasan lahan perluasan pengembangan RSUD kepada Bupati waktu itu yang dijabat oleh Vonnie Anneke Panambunan dan dibentuklah tim 9 berjumlahkan 9 orang yang ditetapkan dengan SK Bupati.

Kasie Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH. MH. ketika konfirmasi via pesan WhatsApp, terkait adanya pemanggilan pihak lainnya termasuk anggota tim 9 dalam kasus pembebasan lahan perluasan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis yang merugikan uang Negara sebesar Rp19 Miliar lebih, hingga berita ini dipublis belum dijawab.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui rilis Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian, menyatakan bahwa Bupati Joune Ganda mendukung proses hukum khususnya oknum ASN yang terlibat, dia juga akan bersikap tegas dan cepat terkait aturan ASN yang sedang terjerat kasus hukum.

“Soal aturan yang berlaku terkait ASN, maka saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah melakukan telaan dan kajian untuk memastikan status Keempat ASN,” tegas Bupati JG sambil menegaskan dirinya berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas praktik korupsi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *