Begini Isi Surat Edaran Gubernur Sulut Soal Perayaan NATARU di Masa Pandemi C-19

oleh

Loading

FB_IMG_1605686354078

 

MANADO, MediaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menerbitkan Surat Edaran No.450/20.10179/Sekr-Ro-Kesra tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Natal Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 (NATARU) di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Surat Edaran Gubernur Sulut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota.

Selain itu, Surat Edaran inipun ditujukan kepada Uskup, Ketua Sinode, Ketua Majelis Daerah dan Pimpinan Denominasi Gereja se-Sulawesi Utara.

Surat Edaran tertanggal 22 Desember 2020 ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey SE selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara.

IMG_20201222_214633

Terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulut ini dilatarbelakangi tiga hal, yaitu:

Pertama, bahwa Tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara yang ditandai dengan positivity rate masih tinggi;

Kedua, bahwa Pelaksanaan perayaan Natal Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 memiliki resiko meningkatkan laju penularan Covid-19;

Ketiga, bahwa Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensl meningkat akibat berkumpulnya orang, maka perlu dibentuk Surat Edaran.

Surat Edaran Gubernur Sulut ini juga bertujuan selain untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan perayaan Hari Raya Natal 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 di Provinsi Sulawesi Utara, akan tetapi juga untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 disertai dengan Dasar Hukum yang berlaku.

IMG_20201222_214651

Dalam Surat Edaran Gubernur Sulut disampaikan bahwa;

Pertama, Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19;

Kedua, Bahwa Ibadah Natal Yesus Kristus Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 dilaksanakan dengan mempehatikan protokol kesehatan serta mengoptimalkan pemanfaatan media live streaming dan/atau pengeras suara dari gedung gereja;

Ketiga, Ibadah Natal Yesus Kristus Tahun 2020 dan Pergantian Tahun Baru 2021 yang dilaksanakan di rumah lbadah hanya diikuti oleh pelayan khusus dan tidak melebihi 30% kapasitas rumah ibadah, serta disiarkan melalui media live streaming pengeras suara gereja dan diikuti oleh Jemaat dari rumah masing- masing;

Keempat, Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk tidak melaksanakan Kegiatan Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 dan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan terjadi penyebaran Covid-19;

Kelima, Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Keenam, Dimintakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 se-Provinsi Sulawesi Utara untuk ikut mensosialisasikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atasnya diucapkan terima kasih. (Ferry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *