MANADO, MediaManado.com – Empat oknum wartawan, terduga terlibat kasus pemerasan yang diciduk pihak Polresta Manado pada Jumat 21 Oktober 2022, ikut menyeret nama organisasi PWI Sulut, karena salah satu pelaku pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Sulut selaku Anggota Muda.
Hal ini tentunya, langsung mendapat respon Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan.
Voucke Lontaan dalam rilis, Sabtu (22/10/2022), ikut prihatin dengan kasus yang menimpa seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FER, dalam dugaan kasus pemerasan pada owner Rumah makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado.
“Tentu yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan,” kata Lontaan dikutip dari rilis itu.
Menurut Lontaan, selain telah menyalahi kode perilaku wartawan PWI pada BAB IV tentang Perbuatan Kriminal pada Pasal 6, butir 6 yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap, juga perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
Untuk itu, Ketua PWI Sulut ini mendukung upaya hukum Polresta Manado terkait kasus ini.
“Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua Warga Negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal,” tegas Lontaan.
Lontaan mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.
Kecuali, tambah Lontaan, karya seorang wartawan anggota PWI terkait delik pers, tentunya hal itu menjadi ranah PWI.
Diketahui, Polresta Manado menciduk empat oknum wartawan yang diduga melakukan aksi pemerasan pada salah satu restoran di Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting Kota Manado.
Mereka terancam 9 tahun bui. Keempat oknum wartawan tersebut berinisial ESW alias Wisje alias Maramis (45), warga Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget, FER alias Fonny (41), warga Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur, DG alias David (50), warga Desa Matungkas Kecamatan Dimembe, dan CP alias Chintya (30), warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala.
Pelaku kata Kasat Reskrim, sudah dijeblos ke sel tahanan Mapolresta Manado. Penahanan dilakukan begitu petugas merampungkan semua proses penyelidikan.