BITUNG, Mediamanado.com – Terkait pemberitaan oleh media online https://www.mediahumaspolri.com/pagar-keluarga-pejabat-bitung-berdiri-di-fondasi-dana-pen/, yang mana menjelaskan bahwa Pagar Keluarga Pejabat Bitung Berdiri di Fondasi Dana PEN, beberapa hari yang lalu.
Dalam berita tersebut menjelaskan, bahwa pembangunan outlet di kecamatan matuari (depan rumah kediaman keluarga walikota bitung) yang mengunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasiona bernilai Rp 1.982.600.000 diduga dikerjakan asal asalan, dan dugaan rekayasa pembangunan yang disoroti Lembaga Anti Korupsi kota Bitung sejak awal proses pembangunannya sampai Berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi sesuai yang di harapkan LAKRI Kota Bitung.
Kemudian, Dalam rilis LAKRI Kota Bitung Robby Supit (RS) melalui WhatsApp Rabu (4/2/2023), mengataan bahwa kami LAKRI telah melakukan berbagai upaya agar Dugaan atau kejanggalan yang terjadi dalam pembangunan outlet tersebut bisa diberikan pejelasan dari Dinas terkait yakni PUPR.
“Sekarang menjadi tanda tanya besar kepihak dinas PUPR karena permintaan dokumen RAB proyek tersebut tidak mau diserahkan oleh kadis PUPR, padahal dari kami LAKRI kota Bitung telah meminta secara patut melalui surat permintaan copyan sebanyak 3 kali”.ucap Robby dalam rilis.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kota Bitung Rizal Sompotan ST.MT menjelaskan, Kerjaan tersebut ada pendampingan Kejaksaan, dan Juni 2022 ketika RS ribut- ribut, Kejaksaan Negeri Bitung sudah turun lapangan lakukan pemeriksaan, kemudian tidak ada masalah, dan ada beritanya di website resmi Kejaksaan.
“Sementara, untuk permintaan dokumen kontrak oleh RS, yang merupakan dokumen negara ada aturan aturan sesuai perundang undangan yang harus dilakukan. Dan permintaan dokumen tersebut hanya bisa oleh lembaga audit resmi seperti BPK-RI dan BPKP, ataupun oleh APH baik Polri ataupun Kejaksaan,” jelas Rizal, Kamis (9/2/2023).
Lanjut dia, dan saat ini proyek – proyek kegiatan Tahun 2022 sementara di audit oleh BPK-RI, termasuk proyek yang diributkan tersebut.
“Iya, saat kegiatan di Tahun 2022 sementara di audit BPK-RI. Jika memang ada masalah di lapangan, pasti akan kena TGR oleh auditor BPK-RI tersebut,” ujar Rizal Sompotan Kepala Dinas PUPR Kota Bitung ketika ditemui Mediamanado.com di ruangannya.