Begini Pentingnya Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

oleh

Loading

 

TOMOHON, MediaManado.com – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Masna Pioh, S.Sos. menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Aula lantai 3 Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon, Rabu (30/08/2023).

Adapun yang menjadi Narasumber yakni Frangky Lantang, S.Kom dan peserta yaitu Direktur Rumah Sakit Anugerah Tomohon, para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon

Walikota Tomohon dalam sambutan yang dibacakan Asisten Masna Pioh mengatakan, sosialisasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan terkait standar pelayanan administrasi kependudukan serta digitalisasi pelayanan pemerintahan berbasis data kependudukan, merupakan forum yang tepat dan strategis.

Ia menambahkan, apabila dihubungkan dengan e-government dan pelayanan publik, dimana pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerapkan perubahan terhadap efisiensi, efektifitas dan transparansi dengan memberikan pelayanan secara elektronik sebagai basis perwujudan tata laksana pemerintahan yang baik.

“Perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat tersebut harus menjadi inspirasi bagi kita dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” kutip Masna Pioh.

Ia menambahkan, transformasi layanan digital dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat yang ada di Kota Tomohon.

“Maka sekaligus dapat berfungsi sebagai data statistik yang dapat berperan secara signifikan dalam pelayanan publik, perencanaan pembagunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal,” ujarnya.

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, sebagaimana dalam pasal 1 ayat (7) undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Ada 14 komponen standar pelayanan merupakan komponen wajib minimal yang harus ada dalam sebuah penyelenggara pelayanan publik sesuai peraturan MenPAN-RB nomor 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan publik,
service delivery (proses penyampaian pelayanan).

1. persyaratan;
2.sistem, mekanisme dan prosedur;
3.jangka waktu pelayanan;
4.biaya/tarif;
5.produk layanan;
6.penanganan pengaduan dan saran.

Manufacturing (proses pengelolaan internal organisasi)
1. dasar hukum;
2. sarana prasarana;
3. kompetensi pelaksana;
4. pengawasan internal;
5. jumlah pelaksana;
6. jaminan pelayanan;
7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
8. evaluasi kinerja pelayanan.

Nampak hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert Tulus, SH, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Mariam Rau, SH serta Jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *