MANADO, MediaManado.com – Guna memperoleh suasana lingkungan belajar yang aman, maka Lembaga Pendidikan Tinggi haruslah bebas dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual pada kaum perempuan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (P3AD) Provinsi Sulut, dr. Kartika Devi Kandouw Tanos MARS saat menjadi narasumber di acara Pembekalan Mahasiswa Calon Peserta KKN di Institut Agama Kristen Indonesia (IAKN) Negeri Manado, Jumat (03/02/2023).
Menurut dr Devi, perlu ada sikap sadar mengantisipasi tantangan, yakni tiga dosa besar seperti perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi dalam dunia pendidikan.
“Hal ini memang menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” kata dr Devi.
Ia menjelaskan bahwa hal ini tak hanya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, tetapi juga memberikan trauma, bahkan dapat bertahan seumur hidup pada seorang anak.
“Untuk itu, menjadi perhatian serius pemerintah dan semua komponen masyarakat termasuk lembaga pendidikan,” tegasnya.
Diketahui, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan itu bertujuan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga di lingkungan kampus dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. (*)