Mitra, MediaManado.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, SH, MH, angkat bicara mengenai polemik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat terkait dengan status lahan kantor Camat Belang.
Dalam hal ini, Bupati James Sumendap menyampaikan, kemarin ada beberapa masyarakat Belang mengelar aksi demo terkait lahan kantor Camat Belang yang berkaitan dengan kepastian hukum.
“Menurut sejarah kantor Belang itu telah dihibahkan pada tahun 1964. Ketika itu, desa waktu itu masih desa Borgo. Belum ada desa belang, saya tidak tahu mereka memakai konsultan hukum dari mana. Sehingga mereka itu kurang paham,”ucap Bupati Sumendap.
Bupati Sumendap menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mitra tidak pernah mengambil hak-hak dari masyarakat, termasuk hak adat dan juga hak milik warga di Kabupaten Mitra.
Dia menambahkan, saat Kabupaten Mitra ada dan ketika lahir, masih ada juga Kabupaten sebelumnya yaitu, Minahasa Selatan atau Kabupaten Minahasa. kalau mereka merasa diri seorang yang beriman, bawahlah kerana Hukum.
“Saya tahu di Belang ada banyak orang- orang berpendidikan. Saya tahu ada orang-orang terpandang. Saya punya keyakinan mereka memahami,” ujarnya.
Lebih lanjut Sumendap, jika ada masyarakat yang merasa berkeberatan dengan status tanah tersebut, agar dapat membawa hal tersebut ke ranah hukum.
“Selama saya menjadi kepala daerah, tidak ada satupun, dengan cara apapun masuk area-area milik pemerintah. Jika ada yang keberatan silahkan ke jalur hukum,”kata Sumendap.
Ditambahkannya, apabila ada warga yang akan menempuh jalur sesuai dengan norma-norma hukum maka akan dihormati oleh pemerintah.
“Jadi saya ingatkan, kepada masyarakat yang kurang memahami jangan terjerumus. Jangan sampai hanya terjebak pada kepentingan kelompok yang bisa merusak sendi kehidupan bermasyarakat,” tukas Sumendap.