MINUT, Mediamanado – Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune Ganda, Kamis (24/08/23) pagi tadi, menerima kunjungan tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di JG Center, sebelum digelarnya tahap sosialisasi penyusunan dokumen Rencana Kontigensi Gempa Bumi dan Tsunami di Kabupaten Minahasa Utara.
Kepala Pelaksana BPBD Minut melalui nota dinas hasil kegiatan Renkon yang disampaikan kepada Bupati, menyebutkan bahwa penyusunan Rencana Kontigensi Gempa Bumi dan Tsunami yang merupakan dokumen strategis yang merinci langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi bencana alam tersebut, diperlukan cakupan identifikasi risiko, perencanaan tindakan darurat, koordinasi tim, dan pemulihan pasca bencana sehingga dapat membantu meminimalkan kerusakan fisik, melindungi nyawa manusia, dan mempercepat pemulihan pasca bencana.
Muhammad Andrian selaku Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Kesiapsiagaan BNPB kepada wartawan mengaku, bahwa pertemuannya dengan Bupati Joune Ganda disambut baik. Maka dari itu, Bupati mendukung penyusunan dokumen Renkon Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Minahasa Utara untuk dilegitimasi menjadi Peraturan Bupati.
“Bahwa hasil audiensi dengan pak Bupati sangat positif. Dimana, beliau (Bupati Joune Ganda) mendukung terlaksananya penyusunan dokumen Renkon menjadi dokumen daerah.
Terkait dengan tindak lanjut kerja sama yang dibahas tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sudah menyiapkan anggaran untuk melakukan Kajian Resiko Bencana (KRB) di APBD-Perubahan dan di tahun 2024 akan dilakukan penyusunan rencana penanggulangan bencana,” ujar Andrian kepada mediamanado.com di sela kegiatan sosialisasi bertempat Hotel Sentra, Maumbi.
Sebelumnya, dilaporkan oleh BPBD Minut kepada Bupati Joune Ganda, hasil kegiatan semiloka yang telah terlaksana pada Hari Selasa (22/08/2023) bertempat di Ruang Rapat BAPPEDA Kabupaten Minahasa Utara. Adapun rencana awal diseminasi hasil penyusunan draft Rencana Kontingensi (Renkon) Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Minahasa Utara kepada audiens telah terlaksana dengan baik.
Dimana, kegiatan semiloka dihadiri peserta yang terdiri dari beberapa unsur antara lain; Instansi Pemerintah Daerah, organisasi vertikal di daerah, Akademisi, Media, Pemerintah Tingkat Kecamatan, serta Kelompok Masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara. Hadir pula untuk membuka kegiatan, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu.
Tim BNPB serta Fasilitator Nasional penyusunan dokumen Renkon memandu jalannya kegiatan secara umum. Pemaparan draft Dokumen Renkon oleh Analis Kebencanaan BPBD Kabupaten Minahasa Utara dengan dipandu oleh tim fasilitator membawa peserta untuk berdiskusi, melengkapi data, serta menyampaikan pembenahan di beberapa bagian.
Selanjutnya dilakukan perumusan rencana tindaklanjut atas penyelesaian Dokumen Renkon Gempa Bumi dan Tsunami di Kabupaten Minahasa Utara.
Adapun Rencana tindaklanjut yang disepakati antara lain;
1. Melegalisasi Dokumen Renkon Gempa Bumi dan Tsunami melalui kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati.
2. Melakukan penyusunan/Mereview Dokumen diatasnya seperti Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Dokumen Rencana Penangan Darurat Bencana.
3. Meningkatkan kapasitas manajerial dan teknis operasional para pihak terkait Penanggulangan Bencana dengan gladi lapang, latihan yang bertahap, bertingkat dan berlanjut.
4. Menindaklanjuti Dokumen Renkon Gempa Bumi dan Tsunami untuk bisa disosialisasikan, diimplementasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Stakeholder yang ada di Kabupaten Minahasa Utara termasuk Instansi Vertikal.
“Mengingat pentingnya dokumen ini untuk Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai acuan dalam perencanaan penanganan kedaruratan bencana, kami berharap hasil mufakat dan rencana tindaklanjut Dokumen Renkon untuk menjadi perhatian,” tambah Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Minut Lily Rompis. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh