MINUT, Mediamanado – Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP.,M.M., M.Si menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 106 persil kepada masyarakat Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (20/02/23).

Guna memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat Pemkab Minut Bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara bekerja sama dalam memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah.
Sebanyak 106 sertifikat yang diserahkan dari 1057 penerima di Kecamatan Likupang Timur, sedangkan jumlah keseluruhan di tujuh (7) Kecamatan yang tersebar di 25 desa berjumlah 2.360 penerima di Kabupaten Minahasa Utara.

“Kepada masyarakat Penerima sertifikat, untuk bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang telah membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah,” Ujar Bupati.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kab.Minut Bapak Jeffree Supit, S.H, M.H, beserta jajaranya, Camat Likupang Timur Delby Wahiu, SE., Hukum se-Kec, Liktim, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat. (Advetorial)





