Carut Marut Pelayanan Adminduk di Disdukcapil Minut, ‘Persoalan’ yang Terabaikan!

oleh
Catatan: Oleh Sweidy Pongoh

Loading

REFLEKSI 20 TAHUN KABUPATEN MINAHASA UTARA BEROTONOMI

KEMAJUAN suatu daerah ditentukan oleh keputusan para pemimpin itu sendiri baik eksekutif maupun legislatif.
Komitmen tentu menjadi sebuah legitimasi dalam menjalankan sistem yang baik.

Namun, apa jadinya jika komitmen pelayanan ini hanya sebatas seremonial yang tidak dieksekusi secara baik oleh organisasi perangkat daerah yang menjadi eksekutor untuk merealisasikan program demi tercapainya suatu pelayanan publik yang baik.

Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) untuk memberikan identitas kependudukan baik Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Pernikahan dan bahkan Akta Kematian merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia. Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara, kini membilang usia 20 tahun berotonomi, tepatnya hari ini tanggal 20 November tahun 2023. Harus diakui, banyak prestasi gemilang tingkat Nasional yang berhasil ditorehkan di kepemimpinan saat ini yang dipercayakan masyarakat kepada Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung.

Program dan kerja nyata di berbagai sektor dilakukan secara baik, sehingga banyak prestasi yang didaulat Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Minahasa Utara sejak JG-KWL memimpin.

Namun, penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Pemda dalam hal ini satuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minut, untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen yang memberikan perlindungan status hak sipil penduduk, sepertinya pelayanannya masih menjadi persoalan di tengah masyarakat Kabupaten Minahasa Utara hingga kini.

Saat ini, bahkan hingga tulisan ini dibuat, ada beberapa hal yang masih menjadi keluhan masyarakat saat melakukan pengurusan adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Minahasa Utara. Pertama, terkait banyaknya syarat tambahan dalam layanan Adminduk meski sudah ada pengantar surat keterangan dari pemerintah desa. Kedua, lambatnya pencetakan KTP. Ketiga, yakni masalah konsolidasi data dan soal antrian loket yang jika telah tutup, warga harus datang di keesokan harinya.

Hal-hal tersebut berdasarkan penelusuran di lapangan, membuka peluang terjadinya pungutan liar oleh oknum-oknum di dalam yang secara mendadak jadi calo.

Beberapa masyarakat wilayah pesisir Likupang yang berhasil ditemui saat melakukan pengurusan adminduk di Disdukcapil Minut, pekan lalu, mengeluhkan pelayanan Adminduk meski hampir seharian berada di kompleks perkantoran Pemkab. Pengakuan-pengakuan atas pelayanan klasik pun didapat. Bahwa dimana, ketika warga pesisir Likupang bahkan di kepulauan Kecamatan Wori dan Likupang harus disuruh kembali esok harinya lantaran kekurangan satu dokumen pendukung.

Beberapa warga lainnya pun mengaku, saat datang ke kantor Disdukcapil menggunakan kendaraan mobil bak terbuka (Pick-up), meski telah dilayani melakukan perekaman namun tak bisa membawa hasil pula. Padahal, dirinya bahkan warga lain yang datang berpatungan membayar biaya kendaraan, telah membawa pengantar dari Pemdes. Tentu, masih banyak lagi keluhan warga terkait pengurusan administrasi di Disdukcapil Minut.

Sepertinya, carut marut pelayanan adminduk di Disdukcapil Minut dapat disimpulkan sebuah persoalan yang masih terabaikan. Tentunya, ini menjadi suatu persoalan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Minahasa Utara. Sebab, Adminduk merupakan hak setiap warga negara yang wajib hukumnya difasilitasi dan dengan terobosan harus lebih dipermudah proses pengurusannya.

Diketahui, pada tanggal 14 Juni 2023 lalu, Pemkab Minut melalui Dinas Dukcapil melaunching Jaga Kawal Mapalus. Dimana, sebuah program jemput bola di masyarakat tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil ternyata hanya sebatas seremonial untuk menyenangkan pimpinan. Padahal pula, kegiatan ini turut dihadiri Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri RI DR. H. Teguh Setiabudi dan Direktur PIAK Erikson P. Manihuruk.
Launching Jaga Kawal Mapalus diklaim sebagai terobosan dengan menjemput pelayanan hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan, sepertinya berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada.

Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William (JG-KWL), diharapkan memberi atensi terhadap persoalan adminduk yang “mahal” bagi masyarakat pesisir dan kepulauan, namun dianggap “halal” bagi oknum yang abai.

Selain itu, minimnya inovasi di tubuh OPD pelayanan publik ini, tentu perlu adanya reformasi birokrasi secara menyeluruh agar ada semangat dan inovasi baru untuk menjawab kebutuhan pelayanan. Hal ini juga tentu akan berdampak pada penilaian Ombudsman terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Semoga, Kabupaten Minahasa Utara di usai ke-20 tahun yang jatuh pada hari ini tanggal 20 November 2023, kedepannya bisa mengimbangi prestasi yang ditorehkan dengan persoalan sosial di tengah masyarakat saat ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *