Covid 19 Masih Ada! Warga Minut Diimbau Tetap Waspada dan Disiplin soal Prokes

oleh
Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung

Loading

Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung
Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung

MINUT, Mediamanado – Peningkatan kasus Covid 19 yang terjadi keseluruhan di Provinsi Sulawesi Utara, maka pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menghimbau masyarakat tetap waspada dan selalu disiplin melakukan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

Hal tersebut disampaikan Bupati Joune Ganda melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian (Kominfosan) Theodore Lumingkewas.

Menurut Kadis, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama saling menjaga dan mengingatkan.

“Covid ini masih ada. Pemerintah khususnya di Kabupaten Minahasa Utara tidak pernah berhenti mengingatkan kepada masyarakat selalu disiplin soal Prokes. Kami juga mengajak bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar segera dilakukan. Demikian yang masih dosis pertama dan kedua, agar lengkapi hingga vaksin booster. Mengingat, jika sudah divaksinasi booster, sistem imunitas atau kekebalan tubuh akan lebih kuat sehingga masyarakat lebih leluasa beraktivitas,” jelas Kadis Theodore sembari mengajak untuk terus menggunakan masker.

Berdasarkan surat penyampaian kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 5 September 2022, prihal perlu adanya peningkatan kesiapan siagaan rumah sakit terhadap peningkatan kasus Covid 19, di Sulut terjadi peningkatan kasus.
Bahwa sampai saat ini Keputusan Gubernur Sulawesi Utara terkait Penetapan Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Infeksi Emerging Tertentu (Covid-19) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan hal tersebut sampaikan:
1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara untuk segera :

a. menyiagakan Puskesmas dan tim traccing di masing-masing wilayah kerja untuk pemantauan isolasi mandiri di rumah, desa dan kelurahan dengan pembiayaan bersumber dari anggaran masing-masing Kabupaten/Kota;
b. menyiapkan kebutuhan logistik dan pembiayaan tenaga kesehatan Fasilitas Kesehatan di wilayah kerja masing-masing.

2. Direktur Rumah Sakit pelaksana pelayanan Pasien Covid-19 untuk segera :

a. meningkatkan jumlah tempat tidur isolasi Covid-19 dengan penambahan jumlah tempat tidur sebanyak 20 persen dari total jumlah tempat tidur Rumah Sakit; b. melakukan pemeriksaan kesehatan berkala untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit termasuk pemeriksaan Swab PCR;

c. memperhatikan pengaturan SDM di Rumah Sakit serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai wilayahnya untuk melakukan pengaturan rotasi tenaga kesehatan sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah pasien yang ada;

d. berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait kebutuhan logistis dan BMHP yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan dan perawatan pasien Covid-19. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *