Demo Masyarakat Tumbak, Menuntut Hak Penerima Bantuan

oleh
AKBP(PURN) Jusuf Baba

Loading

AKBP(PURN) Jusuf Baba
AKBP(Purn) Yusuf Baba

Mitra, MediaManado.Com – Di pimpin AKBP (Purn) Yusuf Baba, masyatakat Tumbak, Kecamatan Posumaen,  melakukan demo, meminta hak mereka sebagai penerima bantuan (BLT) melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) lewat kartu Kusuka, yang tidak diberikan dan ditarik kembali, Jumat (17/12/2021).

AKBP (Purn) Yusuf Baba, pada kesempatan itu kepada awak media mengatakan, Masyaralat tumbak yang merupakan desa nelayan, pada hari ini mereka mengungkapkan kekesalannya kepada pemerintah kabupaten minahasa tenggara (Mitra) dengan melakuan Demo menuntut hak mereka diberikan.

Pada bulan April 2020, masyarakat Tumbak yang berjumlah 60 orang, menerima dana bantuan dalam rangka covid-19 dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). bantuan yang di dapat selama 6 bulan berjumlah Rp, 1.800.000,

Saat Demo masyarakat Tombak dipimpin Jusuf Baba
Saat Demo masyarakat Tombak dipimpin Yusuf Baba

“Namun uang tersebut saat diterima oleh masyarakat, diminta kembali oleh aparat desa atas permintaan camat posumaen yaitu Jemmy Walukow ,” ucap Baba Koordinator demo.

Menurut Yusuf Baba, tidak ada istilah Dauble dikalangan masyatakat, yang ada hanya kusus TNI/Polri dan ASN. oleh karena itu segera kembalikan uang tetsebut.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada Bapak Presiden, Bapak Mentri Kelautan dan perikanan untuk menindak lanjuti  uang tersebut,” ungkapnya.

Yusuf Baba pun meminta agar pihak kepolisian dapat mengusut uang tersebut, yang merupakan hak masyarakat.

Screenshot_20211218-021858_Collage Maker_640x635

“Saya meminta kepada Kapolres Mitra, agar menyiapkan TIM untuk melakukan penyelidikan tentang dana bantuan masyarakat yang ditarik kembali,” ujar Yusuf Baba.

Selain itu, Jemmy Walukow (Mantan Camat Posumaen) kepada awak media mengatakan, jika dilihat sebenarnya semua sudah sesui dengan prosedur yang berlaku.

“Bantuan ini berasal dari Dinas Kelautan, dan aturan juga dari mereka, dan satu hal dalam peraturan penerima bantuan sosial hanya satu program tidak boleh dauble,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dan aturan yang dari kementrian kelautan maka penerima yang sudah dauble progaram bantuan itu ditarik.

Penjelasan Jemmy Walukow terkait dana yang ditarik(manatan camat posumaen)
Penjelasan Jemmy Walukow terkait dana yang ditarik (manatan camat posumaen)

“Jadi berdasarkan ketentuan dan aturan itulah sehingga bantuan itu ditarik kembali, bukan karena kemauan saya sebagai camat saat itu,” jelas jemmy yang saat ini menjabat sebagai Staf Kusus Bupati.

Menurutnya, sebagai camat saat itu sangat senang jika mendengar ada warga masyarakat yang mendapat bantuan.

“Secara pribadi saya sangat senang jika bantuan itu bisa diterima masyarakat, bahkan jika diperbolehkan walaupun 10 kali perorang mendapat bantuan silakan. Namun karena dibatasi oleh aturan maka harus dilaksanakan, ini merupakan bagian dari pemerataan sehingga semua bisa kebagian bantuan,” pungkas Jemmy Walukow.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *