MINUT, Mediamanado – Bakal Calon Hukum Tua James Beyah pada pemilihan Kumtua Desa Talawan Bantik, Kecamatan Wori, digugurkan oleh Panitia Pilhut di Desa.
Padahal, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 2 Agustus 2022 yang ditandatangani Inspektur Umbase Mayuntu, menyatakan bahwa James. M. Beyah selaku Kumtua Desa Talawan Bantik periode 2013-2019 sesuai dengan data di Inspektorat, tidak tersangkut dengan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, baik LHP Inspektorat BPKP ataupun BPK.
Sebagaimana hasil seleksi tambahan yang digelar oleh Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Utara tanggal 6 September 2022 lalu, nama James. M Beyah tercatat lolos sebagai calon Kumtua Desa Talawaan Bantik dengan total poin 66,8 dan berada di urutan kedua.
Saat penetapan calon di tanggal 9 September oleh panitia, nama calon Kumtua James. M. Beyah telah digugurkan.
Alasan digugurkan oleh panitia, terjadi ketidaksesuaian LKPPD yang dimasukkan kepada BPD dengan realisasinya dan berkas lainnya yang dimasukkan bukan asli. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat musyawarah antara Panitia Desa, Panitia Kecamatan dan Panitia Daerah menyangkut adanya laporan gugatan dari salah satu bakal calon.
“Sampai sekarang belum ada perubahan. Pak James dinyatakan gugur waktu itu, saya tidak tahu apa sebabnya. Yang penting dia (James Beyah) dinyatakan dis (diskualifikasi) waktu itu,” ujar Ketua Panitia Pilhut Desa Talawan Bantik Wenny Tulangouw kepada wartawan melalui sambungan telpon seluler Selasa (13/09/22).
Ketika disampaikan jika kewenangan penetapan calon Kumtua ada pada Panitia Desa, Wenny Tulangouw nyatakan untuk tanya kepada ketua BPD.
“Supaya lebih jelasnya tanyakan kepada ketua BPD. Meski benar kewenangannya ada sama panitia desa, namun masalah tersebut diselesaikan dengan pemerintah Kabupaten. Karena diselesaikan di Kabupaten, maka kami panitia desa ada bersama-sama dengan panitia Kabupaten. Jadi panitia Kabupaten juga menentukan hasil tersebut bukan hanya kami,” ujar Tulangouw.
Lebih lanjut dijelaskan Tulangouw, alasan menggugurkan James M. Beyah karena waktu itu ada masukkan dari BPD soal laporan LKPPD yang bersangkutan tidak sesuai yang ditanyakan oleh BPD. “Alasannya hanya itu. Bahwa pak James Pertanggungjawaban di LKPPD tidak sesuai yang ada di lapangan. Dan penentuan menentukan calon sekali lagi, bukan hanya kami panitia desa, karena waktu dibahas bersama Panitia Kabupaten,” ungkapnya. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh