MINSEL, MediaManado.com – Kepala Dinas P3A Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dr Erwin Schouten melakukan penelusuran atas laporan salah satu warga Desa Sulu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (17/072023).
Dalam penelusuran ini ditemukan kebenaran di lapangan bahwa seorang anak yang berumur 10 tahun, Rahim, ternyata menurut keterangan Sekdes bahwa anak ini dulunya sudah pernah bersekolah. Anak sulung dari 3 bersaudara ini sejak kecil tinggal bersama oma dan opa di Desa Sulu, yang merantau ke Kabupaten Minahasa Selatan. Oma dan opa adalah buruh tani di Desa Sulu Kecamatan Tatapaan. Rahim hanya mengecap pendidikan di kelas satu SD.
Rahim membantu oma dan opa sebagai buruh tani yang memetik kangkung setiap hari untuk dijual di pasar.
Hasilnya, diberikan Rahim kepada oma dan opa dan Rahim mendapat imbalan atau jajan Rp10.000 setiap hari.
Menurut Kabid Maria Sumampow, sanksi hukum memperkerjakan anak di bawah umur dalam Undang- Undang No 13 tahun 2023 dalam Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan, anak di bawah umur dan di bawah umur 18 tahun dilarang untuk bekerja.
Kepala Dinas P3A dr Erwin Schouten mengatakan, pihaknya akan berusaha menyekolahkan anak ini dan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Desa setempat.
“Dan kami akan memberikan bantuan berupa seragam sekolah dan alat-alat tulis menulis,” kata dr Schouten.
Menurut keterangan Hukum Tua Desa Sulu, Roy Kamay, kependudukan orang tua dari adik Rahim baru masuk tujuh bulan di Desa Sulu dan baru terdaftar sebagai penduduk Desa Sulu.
“Dan masih kami proses akan keabsaan sampai ke Dinas Catatan Sipil,” tandas Kamay.
Nampak hadir Kabid Esrie Meraja, Marini Wowor dan Grace Kondoy.
(adv)