Dipimpin Kasat Reskrim Polres Bitung, Polsek Aertembaga Gelar Kenferensi Pers Terkait Curanmor

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Polsek Aertembaga Kota Bitung gelar Konferensi Pers terkait pencurian kendaraan bermotor, Kamis (19/01/2023).

Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Samping Polsek Aertembaga yang di Pimpin langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marcelus Yugo Amboro, SIK., didampingi Kapolsek Aertembaga AKP. Moh. Taufiq.

Diketahui, peristiwa yang terjadi pada rabu 04/Januari 2023 ini berawal dari laporan Stenly Salindeho (26) warga Kakenturan Dua Kecamatan Maesa dengan Laporan Polisi No: LP/02/I/2023/Sulut/Res Bitung/Sek- Arga tanggal 06 Januari 2023.

Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marcelus Yugo Amboro, SIK., pelaku berhasil diamankan atas kolaborasi Tim Resmob Polsek Arga Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung di lokasi pantai Tasik Desa Pinpin Kecamatan Kema Kabupaten Minut, Minggu, 15/01/2023 malam.

“Tersangka MYLM (17) dan RB (22) melakukan aksinya pada rabu, 04/Januari 2023, saat bersilaturahmi/pesiar Tahun Baru di rumah Paman tersangka RB di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga kota Bitung. Setelah berpamitan untuk pulang ke Manado, saat melintas di rumah Pamannya (korban) kedua tersangka melihat Kendaraan Yamaha MIO IM3 Merah Maron DB.3851 CU, terparkir di halaman rumah korban, mengamati sutuasi lingkungan Aman tersangka MYL dengan dibantu adiknya merusak kunci stang Stir motor, selanjutnya mendorongnya ke Jalan Protokol, setelah itu kedua tersangka menghidupkan motor dan membawa meninggalkan TKP,” ungkap Kasat.

Lanjut Kasat, Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil menyita Motor di lokasi penjualan di Desa Timbuale Kec. Kwandang Kab Gorontalo Utara pada 17 Januari 2023.

“Tersangka mengaku, bahwa selain mencuri sepeda motor di Kota Bitung mereka juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Manado sebanyak dua kali yaitu di daerah Dolog malalayang dan di daerah Teling. Barang bukti SPM Mio IM3 sudah di amankan di Mapolsek Aertembaga, Tersangka di jerat pasal 363 ayat 3e,4y KUHP. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 3e dan 4y KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *