DP3A Mitra Tandatangani MoU, Kerjasama dengan Dua Lawyer

oleh

Loading

Screenshot_20220921-181555_Chrome

Mitra, MediaManado.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), bertempat di kantor DP3A Mitra, Selasa (20/9/2022).

Menjalin kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding atau MoU dengan dua orang pengacara (Lawyer) yakni, Dirk Tolu serta Dani Kauntu,

Kepala DP3A Mitra, Sherly Rompas menjelaskan, MoU ini dalam rangka pendampingan hukum atau penanganan kasus apabila terjadi tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan/anak.

“Ini kerja sama penanganan kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Jadi apabila berproses hukum, pak Tolu dan pak Kauntu akan melakukan pendampingan dalam kapasitas sebagai pengacara korban,” jelas Rompas.

Dan itu, menurut Rompas, tertuang dalam MoU yang telah disepakati antara pihak DP3A Mitra dengan kedua pengacara bersangkutan.

“Bila suatu ketika kasusnya naik sampai ke tingkat pengadilan, maka selaku pengacara akan terus mendampingi korban sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” tukasnya. (***//)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *