MINUT, Mediamanado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan pada Sabtu 5 Agustus 2023.
Dimana, hal tersebut sebagaimana amanat Permendagri nomor 84 tahun 2022, yang sudah harus diparipurnakan oleh DPRD pada hari terakhir Minggu pertama di Bulan Agustus. Pun, sebelum disepakati menjadi perubahan KUA-PPAS paling lambat Minggu kedua Bulan Agustus dalam tahun berjalan sebagaimana diamanatkan pada pasal 16 Leraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa dokumen tersebut akan dibahas oleh Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan selanjutnya baru disepakati menjadi perubahan KUA-PPAS yang ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Bahwa pada rapat Paripurna kali ini, salah satu yang menjadi mekanisme pelaksanan rancangan perubahan APBD 2023 adalah dengan menandatangani pakta integritas oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD bersama seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Meski sempat terjadi dinamika atas penolakan menandatangani pakta integritas oleh fraksi partai Golkar dan partai Nasdem di DPRD Minut saat baru dimulainya rapat Paripurna, namun rapat Paripurna DPRD Minut yang dipimpin oleh Wakil Ketua Olivia Mantiri boleh terlaksana sesuai dengan jadwalnya.
Sementara itu, sambutan Bupati Minahasa Utara yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Novly Wowiling, menyampaikan bahwa dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2023, merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang dalam penyusunannya telah diupayakan agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan Daerah, Provinsi dan Nasional, keterpaduan antara kepentingan publik dan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk optimalisasi potensi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Terkait kebijakan belanja, memprioritaskan pada pemenuhan belanja wajib standar pelayanan minimum (SPM) serta perbaikan infrastruktur seperti pendidikan, kesehatan, penunjang KEK pariwisata, dukungan bagi pemulihan ekonomi, bantuan UMKM, penurunan stunting, kemiskinan ekstrim, dukungan pendanaan Pilkada serentak tahun 2024, penanganan dampak inflasi dan serta persiapan dalam menghadapi ancaman fenomena El-nino di wilayah Kabupaten Minahasa Utara,” jelas Sekda Wowiling.
Lanjut dikatakan Sekda, disadari bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 ini belum dapat menampung semua aspirasi, keinginan dan kebutuhan masyarakat, namun dokumen ini juga telah diupayakan seoptimal mungkin dapat menampung berbagai program dan kegiatan yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas dukungan kepada eksekutif dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sampai saat ini. Semoga kita tetap menjalankan pelaksanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 ini dengan prinsip efisiens, efektif, adil, transparan dan akuntabilitas sehingga benar-benar bermuara pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sekda mengakhiri sambutan Bupati Minahasa Utara.
Diketahui, rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua Olivia Mantiri, dihadiri Sekertaris Daerah mewakili Bupati dan Wakil Bupati yang diikuti bersama seluruh jajaran Pemkab Minut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Direktur PDAM, Dirut PUD Klabat dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, para Staf Ahli Bupati dan staf ahli fraksi di DPRD Minut serta awak media liputan Kabupaten Minahasa Utara.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh