MINUT, Mediamanado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara Kamis 29 Desember 2022, menggelar rapat paripurna dalam rangka Rancangan Perda Minut tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Minut dan Rancangan Perda Minut tentang tanggung jawab dan lingkungan perusahaan.
Ketua DPRD Minut Denny Lolong memimpin langsung rapat paripurna mengatakan nantinya penetapan Ranperda yang dibahas menjadi Perda akan meminta persetujuan anggota lainnya.
“Setelah itu akan dirumuskan dalam keputusan DPRD untuk disetujui bupati menjadi Perda,” tutur Lolong didampingi Sekretaris DPRD Jossy Kawengian yang disaksikan langsung Bupati Joune Ganda melalui zoom.
Dalam laporan Ketua Pansus inisiatif sosial tanggung jawab dan lingkungan perusahaan Stevanus Prasetyo menyampaikan, Pansus sudah melakukan pantauan ke lapangan pada perusahaan-perusahaan termasuk dengan pertemuan.
“Dari poin yang didapat dalam pembahasan kiranya perusahaan dapat membantu pelaksanaan pembangunan di Minut, guna meningkatkan lingkungan yang bermanfaat, khususnya bagi masyarakat Minut, sehingga teecipta Minut yang lebih makmur,” ungkap Prasetyo.
Sementara itu, Ketua Pansus Pembentukan dan susunan perangkat daerah Minut Stendy Rondonuwu juga menjabarkan hasil pembahasan bersama.
Dalam pemaparan kedua Pansus, seluruh fraksi menyetujui Ranperda untuk diproses menjadi Perda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Joune Ganda Dengan adanya penataan struktur OPD ini dapat menciptakan kinerja yang lebih baik bagi para OPD, begitu juga dengab tanggung jawab perusahaan dalam membangun Minut yang lebih makmur
“Terimakasih kepada Pansus yang sudah bekerja. Pemerintah salut kepada DPRD yang terus bekerjasama dengab Pemkab. Kiranya sinergitas ini tetap terjalin membangun Minut yang lebih hebat,” ucap Joune Ganda.
Hadir dalam paripurna Sekda Minut Novly Wowiling, serta anggota Forkopimda Minut, serta kepala-kepala OPD.(**)