MINUT, Mediamanado – Selangkah lagi dokumen rencana kontigensi (Renkon) Gempa Bumi dan Tsunami di Kabupaten Minahasa Utara selesai.
Hal tersebut sebagaimana hasil workshop pembahasan finalisasi draft Renkon Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Minahasa Utara, yang berlangsung di hotel Sentra, Maumbi, Selasa (27/06/23).
Sebelum dibuka oleh Bupati, dilakukan diskusi lanjutan sehubungan dengan finalisasi draft Renkon oleh peserta yang merupakan komponen Organisasi Perangkat Daerah terkait, unsur TNI dan POLRI, LANUDAL, BMKG, BASARNAS, Akademisi, Relawan Unit SAR Sulut, Organisasi Pecinta Alam, Media serta Bankom seperti ORARI dan RAPI.
Sementara itu, Bupati Joune Ganda dalam sambutannya usai membuka kegiatan, menyampaikan jika dokumen rencana kontigensi gempa bumi dan tsunami untuk Kabupaten Minahasa Utara sangatlah penting.
“Sebagai bentuk kesiapan dan mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian dan langkah-langkah tepat berdayaguna untuk mengatasi bencana yang merupakan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dari pusat hingga daerah maupun semua stakeholder yang hadir saat ini. Yang menjadi tanggung jawab, ini yang menjadi sangat penting. Oleh karena itu, rencana kontigensi yang kita laksanakan saat ini dalam proses finalisasi dokumen rencana kontigensi, adalah hal yang sangat penting untuk kita lakukan. Dan kondisi ini juga adalah bagian dari bagaimana kita melakukan langkah-langkah antisipatif yang kira-kira apabila terjadi bencana, entah itu gempa bumi maupun tsunami, sudah bisa kita lakukan tahapan-tahapan yang dapat kita lakukan untuk mengantisipasi,” ujar Bupati.
Ditambahkan Bupati, wilayah Kabupaten Minahasa Utara merupakan daerah yang rawan akan potensi bencana. Dimana, selain Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara ada di wilayah patahan lempengan bumi, juga terdapat gunung berapi aktif.
“Daerah kita memang termasuk daerah yang rawan potensi bencana. Dimana, Indonesia secara umum, berada di wilayah patahan lempengan bumi. Sehingga, mudah sekali terjadi gempa bumi. apalagi di Sulawesi Utara ini kita ada beberapa gunung berapi. Bahkan di Kabupaten Minahasa Utara, gunung Klabat pun masih dikategorikan gunung berapi. Ini merupakan suatu hal yang berkaitan apabila ada gunung berapi, maka juga memiliki potensi ada terjadi gempa.
Untuk itu, saya menitipkan semua stakeholder yang ada ini, kita harapkan mampu merumuskan dokumen rencana kontigensi gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Minahasa Utara. Kalau kita sudah memiliki perencanaan, identifikasi kemudian pengorganisasian yang terukur, tepat dan cepat, maka apabila terjadi bencana gempa bumi dan tsunami, maka tahapan-tahapan dan langkah-langkah itu yang akan kita lakukan. Jadi, sangat penting apa yang kita lakukan saat ini. Oleh karen itu, saya menitipkan kepada semua peserta agar kita memberikan sumbang saran, pemikiran berdasarkan pengalaman atau kita semua sudah memiliki atau melewati situasi-situasi bencana, baik yang kita dapatkan dari yang terjadi maupun yang kita pelajari dan kita lihat maupun di pelatihan, agar dapat dishare atau tuangkan dalam dokumen rencana kontigensi yang dapat terorganisir dengan baik,” tutup Bupati Joune Ganda.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Minut Theodore Lumingkewas dalam laporannya, mengatakan bahwa maksud pelaksanaan kegiatan workshop pembahasan finalisasi draft Renkon Gempa Bumi dan tsunami yang berlangsung ini, merupakan tindaklanjut dari kegiatan workshop sebelumnya pada saat penyusunan draft nol pada tanggal 11-13 April 2023 lalu.
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana alam dengan tahapan lanjutan mengenai penyusunan dokumen rencana kontigensi gempa bumi dan tsunami Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kalaksa Theo sapaan akrabnya sembari menyebut jika setelah draft final, akan ada kegiatan lanjutan penandatangan lembar komitmen dan seminar serta semiloka.
Sambutan Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang disampaikan Muhammad Andrian selaku Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Kesiapsiagaan BNPB, mengatakan jika terbitnya SPM Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 101 tahun 2018 tentang standa pelayanan minumum (SPM) tentang standart teknis pelayanan dasar, pada sub urusan bencana Daerah Kabupaten dan Kota, menyebutkan penyusunan Renkon adalah salah satu pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Dokumen ini nantinya merupakan suatu komitmen bersama yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana dan ancaman bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” tukasnya.
Diketahui, kegiatan yang berlangsung Selasa 27 Juni 2023 di Hotel Sentra Maumbi, ditutup oleh perwakilan Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Sweidy Pongoh