MINUT, MediaManado.com – Rancangan Peraturan Daerah terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Ranperda BRIDA) terus digenjot DPRD Sulut untuk menjadi produk hukum sah menjadi Perda Sulut.
Sejumlah anggota DPRD Sulut pun turun langsung ke Daerah Pemilihan (Dapil) untuk melakukan sosialisasi untuk pembentukan peraturan tersebut dengan mendengar suara dan aspirasi masyarakat.
Hal itu dilakukan Anggota DPRD Sulut Dapil Minahasa Utara dan Kota Bitung Fabian Kaloh dengan mendatangi masyarakat Desa Dimembe Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Senin (24/07/2023).
Di hadapan puluhan masyarakat yang berada di lokasi kegiatan, Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh menjelaskan maksud kedatangannya bertemu langsung dengan masyarakat Desa Dimembe.
“Kehadiran saya di sini dan bertemu langsung dengan Bapak/Ibu, saudara/i untuk menjalankan tugas kami dalam rangka melakukan sosialisasi Rancangan Perda BRIDA. Kalau di pusat lebih dikenal dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Nah, kita di daerah akan membuat Peraturan Daerah BRIDA,” ungkap Anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh.
Ia pun memaparkan bahwa pembentukan Perda BRIDA didahului dengan sosialisasi ke masyarakat guna memperoleh masukan dan aspirasi dari masyarakat. Dengan begitu, diperoleh berbagai potensi daerah yang disampaikan masyarakat setempat untuk diteliti dan dianalisis oleh tim terpadu dan dibahas serta dirancang antara pihak legislatif dan eksekutif di DPRD Sulut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah yang sah.
BRIDA sendiri merupakan lembaga yang menganalisis potensi dan kekayaan lokal yang dipayungi dengan aturan daerah sehingga berdaya guna bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Setiap daerah memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat setempat. Talaud memiliki potensi yang berbeda dengan Minut, misalnya. Namun itu dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat,” ujar Fabian Kaloh.
Apalagi, tambah legislator PDI Perjuangan Sulut ini, Desa Dimembe patut menjadi daerah yang ikut menyokong pengembangan dan pembangunan Kawasan Strategis Nasional, yakni KEK Pariwisata Likupang.
Olly Walansendouw, salah satu warga yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini menyampaikan aspirasi diantaranya soal kios atau lapak di pinggir jalan untuk penjualan hasil perkebunan masyarakat seperti buah Pepaya, umbi umbian. Selain itu pemanfaatan lahan pasar yang ada di Desa Dimembe.
Sedangkan Reinhard Tuwaidan, warga lainnya meminta agar tenda untuk jualan hasil perkebunan diijinkan pemerintah.
Atas aspirasi warga itu, Anggota DPRD Sulut Fraksi PDI Perjuangan, Fabian Kaloh meminta agar bilamana aspirasi warga itu diberikan pemerintah daerah, akan tetapi warga pun diminta untuk menta secara baik agar bangunan kios atau lapak jualan hasil kebun itu, tidak merusak pemandangan, estetika bagi yang melewati ruas jalan.
Sementara soal pemanfaatan pasar di Desa Dimembe, Camat Dimembe, Jorry Tintingon mengatakan, lahan pasar akan dimanfaatkan, diawali dengan menjadikan lokasi tersebut sebagai lokasi Blante (perdagangan hewan Sapi).
“Seperti halnya Pasar Blante Sapi di Kawangkoan Minahasa,” kata Camat Jorry Tintingon.
Diketahui, kegiatan sosialisasi Ranperda BRIDA diikuti pemerintah kecamatan Dimembe, Jorry Tintingon, pemerintah Desa Dimembe, Plt Hukum Tua Feicy Mangkang dan dimoderatori Lucky Kiolol serta puluhan masyarakat desa setempat.