MANADO, MediaManado.com – Tanah hutan lindung produksi terbatas sekitar 67 hektare di lokasi Bendungan Lolak, Kabupaten Bolmong akan segera dituntaskan melalui pembayaran ganti rugi.
Hal itu terungkap pada Rakor Hasil Pendataan dan Appraisal, serta Hasil Review BPKP atas Proses Penanganan Dampak Sosial lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bendungan Lolak, di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur, Senin (24/07/2023).
Menurut Sekdaprov Steve Kepel ST MSi, pelaksanaan rapat ini sudah dimulai sejak pembentuk Tim Terpadu dan pembentukan Satuan Tugas dalam mendata dan memvalidasi lahan yang digunakan sebagai bagian Bendungan Lolak.
“Berdasarkan pendataan dan validasi dilakukan pengumuman, dan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Karena ada keberatan dan sanggahan dari pemilik lahan, maka pengumuman dilakukan secara luas, bukan cuma di balai desa, tapi diumumkan lewat surat kabar. Sesudah diumumkan dan tidak ada keberatan, kemudian dinilai oleh Appraisal dan hasil ini direview BPKP berapa nilai yang harus diganti untung kepada masyarakat, sebanyak Rp5,3 miliar. Kemudian keluar review dikirim ke Tim Terpadu,” terang Sekdaprov Kepel.
Kemudian, tambah Kepel, dilakukan musyawarah untuk menentukan jenis ganti rugi. Apabila ada masyarakat belum menerima ganti rugi, maka akan dilakukan penitipan di pengadilan.
“Proses ini akan kita lakukan segera, santunannya akan diberikan maksimal 12 hari kerja setelah keluar SK dari gubernur Sulut untuk proses pemberian santunan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat terdampak Bendungan Lolak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana mengatakan, dari sisi pekerjaan progres Bendungan Lolak sudah 97 persen.
“Permasalahannya, bendungan itu belum bisa digenangi air. Tapi dari segi struktur dan bendungan sudah siap, sehingga kalau kita bangun bendungan, arahan Pak Menteri tidak cukup hanya setengah struktural, tapi ada penataan kawasan dan penghijauan,” ungkap Sudana.
Selain itu, yang menjadi permasalahan sekarang dari 384 hektare lahan, dibagi tiga, yaitu milik masyarakat, tanah hutan produksi terbatas dan hutan lindung.
“Yang menjadi permasalahan yaitu tanah hutan lindung produksi terbatas sekitar 67 hektare. Pembebasan lahan ini menunggu SK, kalau sudah keluar SK kemudian kita akan buat musyawarah untuk menentukan ganti rugi, nama orangnya dan bidangnya,” jelas Sudana.
Menurutnya, kalau pun ada keberatan warga silakan saja. Kalau setuju dibayarkan dan tidak setuju dititipkan di pengadilan.
“Kalau sudah dititipkan di pengadilan, barangnya menjadi milik negara,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Bendungan Lolak nantinya akan dimanfaatkan untuk pengendalian banjir, kemudian irigasi 2400 hektare, air baku 500 liter per detik, PLTN dan kawasan wisata buah.
Diketahui, Rakor ini dipimpin Sekdaprov Sulut Steve Kepel, ST MSi didampingi Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana, Imanuel Makahanap SH MH sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Sulut dan Tim Terpadu. (*)