MANADO, MediaManado.com – Berdasarkan Undang Undang-undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Sertifikat Hak Paten Proses dan Peralatan Pengeringan Kopra kepada Olly Dondokambey SE, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
Sertifikat Hak Paten itu, kata Menkumham Yasonna Laoly sebagai bentuk perlindungan paten untuk intervensi selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan, yakni 16 Oktober 2020.
Atas pemberian Hak Paten itu, maka
Gubernur Olly pun berterima kasih kepada Kemenkumham RI.
“Apresiasi bagi Kemenkumham atas pemberian sertifikat paten tersebut. Karena sertifikat paten ini sebagai bukti hak atas paten saya,” kata Gubernur Olly.
Tentunya, Gubernur Olly pun berniat mengembangkan hak paten tersebut guna meningkatkan kualitas dan produksi Kopra di Sulut.
“Yah, pastinya akan saya kembangkan dengan inovasi-inovasi terbaru. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah selalu hadir untuk masyarakat,” ungkap Gubernur Olly.
Sebagai informasi, Hak Paten merupakan Hak Eksklusif bagi penemu atas penemuannya di bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu untuk menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain dalam menjalankan penemuannya.
Selain itu, Hak Paten memberikan kemudahan bagi pemegang paten untuk mengembangkan inovasinya dengan tanpa perlu khawatir akan pelanggaran.