BITUNG, MediaManado.com – Satuan Polair Polres Bitung menangkap dua nelayan warga Minahasa Utara (Minut) yang kedapatan menggunakan peledak rakitan saat menangkap ikan, masing-masing pria berinisial SM alias Selbun (52) dan M alias Takim (31), Minggu (23/07/2017) sekitar pukul 13.30 WITA.
Keduanya diamankan petugas ketika sedang menggelar patroli laut di perairan Desa Pimpin wilayah Kabupaten Minut. Patroli siang itu dipimpin oleh Kasat Polair Polres Bitung, AKP Emil Mangare. “Akan kami tindak tegas, karena cara ini dapat merusak ekosistem laut,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, lanjut Kasat Polair, kedua nelayan tersebut kemudian diamankan di Mako Satuan Polair Polres Bitung. “Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit perahu dan sejumlah bahan untuk merakit bom ikan,” pungkasnya. (hms/fa)