MINSEL, MediaManado.com –Hak atas hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan merupakan hak asasi manusia yang fundamental, termasuk untuk perempuan dan anak-anak. Hak-hak ini diakui dalam berbag
ai perjanjian internasional dan konstitusi di berbagai negara. Berikut penjelasan singkat tentang ketiga hak tersebut:
1. Hak atas Hidup:
Hak atas hidup adalah hak dasar yang paling mendasar dari setiap individu, termasuk perempuan dan anak-anak. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh dianiaya atau dibunuh tanpa alasan yang sah. Hak ini juga mencakup perlindungan dari kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.2. Hak Kelangsungan Hidup:
Hak kelangsungan hidup adalah hak untuk memiliki akses terhadap kebutuhan dasar yang diperlukan untuk bertahan hidup, termasuk makanan, air bersih, perumahan, layanan kesehatan, dan pendidikan. Untuk perempuan dan anak-anak, hak ini sangat penting karena mereka cenderung menjadi kelompok yang rentan dalam situasi krisis dan konflik. Memastikan hak kelangsungan hidup berarti melindungi mereka dari kelaparan, penyakit, dan kondisi kehidupan yang membahayakan.
3. Hak Perkembangan:
Hak perkembangan mencakup hak untuk memiliki akses ke lingkungan yang memungkinkan pertumbuhan fisik, mental, emosional, dan sosial yang sehat. Bagi anak-anak, hak perkembangan menjamin hak untuk bermain, belajar, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Hak ini juga berarti menghormati identitas dan budaya anak serta memberikan kesempatan yang setara untuk mengembangkan potensi mereka. Pada perempuan, hak perkembangan mencakup kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan, karier, dan partisipasi dalam kehidupan politik dan sosial.Penting untuk diingat bahwa hak atas hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan ini adalah hak universal yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan individu.
Upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adil, inklusif, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak-anak.
(Adv)