MANADO, MediaManado.com – Ternyata hanya di Provinsi Sulut, pemerintah setempat menghibahkan kepada rakyat disertai sertipikat kepemilikan bidang-bidang tanah eks Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini dilakukan bagi tanah eks HGU yang sudah selesai masanya dengan tujuan agar kesejahteraan rakyat boleh meningkat.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE didampingi Wakil Gubernur Drs Steven OE. Kandouw saat penyerahan secara Simbolis Sertipikat Tanah Hibah di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Senin (19/12/2022).
“Perlu kita ketahui bersama bahwa hanya di Sulut, yang pemerintah daerahnya memberikan sertipikat tanah dari lahan bekas HGU (Hak Guna Usaha),” kata Gubernur Olly.
Pemerintah, tambah Gubernur Olly, berhak meredistribusi ke masyarakat tanah-tanah yang HGU-nya sudah selesai.
Hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi, melayani dan mensejahterakan masyarakat.
Gubernur Olly berpesan jika ada kelebihan tanah, agar dapat digunakan untuk fasilitas umum seperti pekuburan dan rumah ibadah, sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan orang banyak dan juga pemerintah.
Selain itu, Gubernur Olly juga berjanji akan mendorong pembangunan sarana dan prasarananya di wilayah itu.
“Manfaatkan sepenuhnya, pemerintah tidak melarang masyarakat menggunakan tanah pemerintah yang belum digunakan. Kita bicarakan baik-baik jika nanti pemerintah sudah mau menggunakan tanah tersebut,” tukasnya.
Gubernur Olly mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau bersama-sama dengan pemerintah, dan bersepakat untuk menjaga hal-hal baik di tanah Kalasey Dua untuk memberikan manfaat.
Diketahui, sebanyak 282 bidang tanah atau seluas 79.988 meter persegi lahan milik Pemprov Sulut dihibahkan kepada ratusan warga Masyarakat Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Proses penyiapan hingga penyerahan sertifikat tanah hibah yang merupakan objek dengan redistribusi lahan Pemerintah daerah Sulut tersebut, berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Gubernur Olly memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa setempat, Camat dan Pemkab Minahasa, yang telah membantu proses administrasi.
Turut hadir dalam kesempatan, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Asisten I dan II, Pimpinan DPRD Sulut, Wakil Bupati Minahasa, Wakil Walikota Tomohon, Kepala Bidang Penataan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulut, Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa, dan Camat Mandolang.