SULUT, Mediamanado.com – Senin (13/05/2024) Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi Ranperda prakarsa DPRD yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen.
Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan, Ranperda (Rancangan peraturan daerah) dimaksud yaitu Ranperda tentang pengembangan dan pelestarian danau Tondano.
“Berdasarkan pasal 36, 37 dan pasal 38 permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan permendagri 120 tahun 2018 mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda provinsi kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Perda Provinsi, dan Bapemperda telah menyampaikan hasil pengkajian rancangan Perda Provinsi kepada pimpinan DPRD Provinsi, untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” ungkap Silangen.
Lanjut Fransiscus, terdapat dua hasil kajian pengusul terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD Provinsi Sulut tentang pengembangan dan pelestarian danau Tondano tersebut sebagai berikut:
Danau Tondano mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat kabupaten minahasa, Kota Manado dan sekitarnya yakni sebagai sumber air minum masyarakat, sumber air baku PDAM Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, serta sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tanggari I dan II serta PLTA Tonsea Lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi, perikanan darat dan objek wisata.
Pembangunan pemukiman di sekitar danau Tondano mengubah lingkungan sekitar danau menjadi lebih bermanfaat. Ruang dan lahan di sekitar kawasan danau telah direklamasi untuk menampung berbagai bentuk aktivitas manusia di sekitarnya, seperti pemukiman, pertanian, saluran pembuangan limbah domestik, tempat wisata, dan lain-lain sebagainya.
“Maka berdasarkan hal-hal di atas, Ranperda tersebut telah memenuhi syarat untuk dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fransiscus.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Provinsi Sulut, Careig Runtu telah menyampaikan pandangan secara umum, berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian danau Tondano.
“Rapat paripurna ini dalam rangka pembahasan usul prakarsa DPRD tentang perlindungan dan pelestarian danau Tondano,” ungkapnya.
Careig menjelaskan secara umum danau Tondano ini merupakan danau yang terluas di Sulut. Dengan luas sebesar 48 kilo meter persegi dengan panjang 5 kilo meter kali 11 kilo meter, jadi ini merupakan danau terbesar.
“Danau Tondano saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai danau prioritas nasional. Dan danau Tondano ini merupakan pintu sungai besar dan kecil, dan sebagian besar juga musiman,” jelasnya.
Ia menambahkan, danau dan sungai Tondano memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyakat di Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, kota Manado dan sekitarnya. Sebagai sumber air masyarakat, sebagai sumber air baku bagi PDAM, yakni perusahaan daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.
“Bahkan juga sebagai sumber pembangkit tenaga air PLTA, baik yang ada di Tanggari 1, Tanggari 2 maupun Tonsea lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi perikanan darat dan objek wisata,” ucapnya.
Menurut Careig, sebagai sumber air baku yang diproduksi untuk air minum dan listrik. Air danau Tondano juga digunakan untuk mengaliri air ke sawah yang ada di sekitaran danau Tondano. Kegiatan di kawasan danau Tondano ini terus-menerus berkembang secara pesat, sehingga menimbulkan banyak permasalahan, antara lain minimnya kualitas air minum, kemudian banyaknya eceng gondok yang bertumbuh sebanyak 20% dari luas permukaan danau.
“Eceng Gondok jika kita taru di atas air, sekitar 14 hari pertumbuhannya sekitar 400%. Hasil ini dari penilitian, baik itu dari pemerhati lingkungan maupun penelitian yang sudah diturunkan di danau Tondano,” terangnya.
Bapemperda DPRD Provinsi Sulut menegaskan Ranperda perlindungan dan pelestarian danau Tondano, sebagai salah satu Ranperda tahun 2024. Dan saat ini diusulkan untuk ditetapkan sebagai Ranperda Prakarsa DPRD, untuk sekirannya dapat ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ranperda ini secara umum kami gambarkan. Karena konsep Ranperda sudah dibagikan 7 hari sebelum paripurna ini dilaksanakan, sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) 12 tahun 2018. Seacara umum Ranperda ini terdiri dari 10 Bab dan 35 pasal, yang nantinya akan dicermati oleh Pemerintah Provinsi Sulut, apakah ini bisa disetujui ke tahap selanjutnya atau tidak. Atau masih ada penambahan maupun pengurangan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
(Advetorial/DM)