Inilah Program ODSK Bagi Pemilik Ranmor di Sulut

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat di Sulawesi Utara selama sebulan penuh, terhitung sejak Rabu 13 Maret sampai 19 April 2024.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Ini merupakan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang digelar ODSK dalam rangka Bulan Suci Ramadan, menyambut Paskah, dan Idul Fitri 2024.

Ada tiga keringanan yang disiapkan untuk warga Sulawesi Utara; Pertama, Keringanan Denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua, Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 persen atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena Lapor Jual oleh Pemilik sebelumnya, dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara, 08114371069. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *