MINUT, Mediamanado – Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan membenarkan pemanggilan terhadap 125 Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa Utara, pada Selasa (04/04/23) pagi tadi.
Menurut Inspektur, bahwa Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara saat ini sedang melakukan pra pemeriksaan atau pendahuluan dengan pemasukan dokumen pertanggungjawaban atas laporan dana desa tahun 2022 sehubungan dengan audit kepatuhan. Dimana, undangan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan reguler atas penggunaan dana desa tahun berjalan.
“Terkait dengan audit kepatuhan ini ada dua. Yaitu, audit pendahuluan dan audit rinci. Dimana, audit pendahuluan ini adalah pemasukan dokumen. Selanjutnya audit rinci yang diikuti dengan peninjauan di lapangan,” jelas Inspektur kepada mediamanado.com, sore tadi.
Sistem yang saat ini dilakukan dikatakan Inspektur, berbeda dengan sebelumnya. Bahwa, pemeriksaan reguler sebelumnya itu langsung turun lapangan tanpa ada pemeriksaan dokumen secara terinci lebih dulu. Sehingga, dianggap tidak efektif dalam pemeriksaan. Pun tujuan dari penerapan pemeriksaan ini agar prosesnya efektif dan efisien serta terarah.
“Tahap pemasukan dokumen ini dijadwalkan hingga pekan depan. Jadi, dari pemasukan sudah dimulai pemeriksaan awal sehingga pada tanggal 14 April nanti sudah tahap pemeriksaan lapangan yang ujungnya mendapatkan hasil yang baik bagi pemerintah desa,” tukasnya.
Dengan pola pemeriksaan seperti ini, ditambahkan Inspektur, bahwa yang diharapkan pemeriksaan ini lebih efektif dan efisien dan ada proses pembinaan. Ketika ada hal dari segi pertanggungjawaban para hukum tua terhadap penggunaan dana desa terjadi kekeliruan dalam menyiapkan dokumen-dokumen, bisa cepat diselesaikan. Karena tujuan APIP selain melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dana desa, adalah memberikan pembinaan.
“Dari proses pembinaan tersebut ketika terjadi kekeliruan dalam penggunaan dana desa, adalah bagaimana kami Inspektorat selaku APIP bisa menyelamatkan uang Negara. Contohnya, kalau ada temuan baik administrasi atau kesalahan dalam pembelanjaan, paling tidak bisa dikembalikan kerugiannya. Sebab, hal tersebut paling esensi yang diharapkan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur mengingatkan bagi Kumtua yang tidak memasukkan dokumen akan menjadi catatan. Jika dalam tahap ini tidak memasukkan dokumen, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan khusus atau Pemsus.
“Akan dilakukan Pemsus bagi yang tidak memasukkan dokumen. Sebab, itikad tidak baik ketika ada yang tidak memasukkan dokumen. Ketika nantinya akan ada yang dilakukan Pemsus, maka arah Pemsus adalah ke aparat penegak hukum (APH). Sebab Pemsus ini berbeda dengan reguler. Kalau reguler, jika ada temuan maka dilakukan pembinaan dan SKTJM atau surat keterangan tanggung jawab mutlak. Pemsus ini kenapa arahnya ke APH, karena Inspektorat sudah ada kerjasama dengan APH,” tutup Inspektur. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh