MINUT, Mediamanado – Persoalan yang tersiar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara belakangan ini jadi atensi Inspektorat.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Stephen Tuwaidan saat ditemui mediamanado.com, Kamis (31/08/23) sore tadi di kantornya.
Menurut Inspektur, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses dugaan pungutan liar (Pungli) di instansi pelayanan publik tersebut.
Selain itu dikatakan Inspektur Stephen, jika oknum-oknum di Disdukcapil Minut yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terbukti melakukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan untuk diberi sanksi.
“Seluruh hasil pemeriksaan klarifikasi akan diserahkan kepada Bupati. Nantinya jika terbukti melalui Badan Kepegawaian akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Ketika ditanya awak media siapa-siapa saja yang telah dipanggil, Inspektur belum bisa membeber. Katanya, jika hal tersebut masih ranah pemeriksaan dan masih akan didalami. Bukan hanya di bidang pencatatan sipil, termasuk e-KTP juga dan laporan penggunaan blangko menjadi bahan pemeriksaan dari Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP).
“Karena ini instansi pelayanan publik, maka semua laporan informasi yang diterima akan diperiksa oleh Inspektorat,” tutup Inspektur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Disdukcapil Minut banyak dikeluhkan warga. Bahkan, diduga terjadi pungutan terkait pelayanan pencatatan pernikahan oleh oknum-oknum yang ada di Disdukcapil. Hal tersebut bahkan diakui Inspektur Stephen Tuwaidan, bahwa laporan informasi itu telah diterima olehnya.
Sejumlah ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pun mengakui jika pelayanan di Disdukcapil Minut buruk. Dimana, pengurusan administrasi maupun legalisasi administrasi dibuat berbelit-belit.
“Pokoknya pelayanan di Capil itu masih belum maksimal. Bahkan kami yang adalah ASN saja dan tinggal di Kecamatan Airmadidi merasa tidak nyaman karena harus bolak-balik. Apalagi mereka (masyarakat) yang dari pesisir Likupang bahkan dari Kepulauan. Sementara, adminduk ini merupakan dokumen pendukung penting dalam pengurusan,” ujar sejumlah ASN yang ditemui di perkantoran menyoroti kinerja pelayanan Disdukcapil. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh