Mediamanado.com – Pemerintah Israel memutuskan untuk menghentikan aliran transfer dana pajak kepada Otorita Palestina setelah Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma guna bergabung dengan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).
Keputusan itu, sebagaimana dikatakan seorang pejabat Israel kepada harian Haaretz, diambil guna melindungi negara atas klaim-klaim Palestina di arena internasional.
“Soal kejahatan perang, kami punya cukup amunisi,” ujar pejabat tersebut.
Jumlah besar dana pajak yang dibekukan disebut-sebut mencapai 500 juta shekel atau Rp1,5 triliun.
Sesuai dengan kesepakatan damai sementara antara pemerintah Israel dan Otorita Palestina pimpinan Mahmoud Abbas, Israel memungut pajak warga Palestina. Hasil pajak kemudian ditransfer setiap bulan ke Otorita Palestina.
Jumlah transfer setiap bulan rata-rata mencapai Rp1,25 triliun yang setara dengan dua-pertiga anggaran belanja Otorita Palestina.
Langkah pemerintah Israel tersebut dikecam pejabat senior Palestina, Saeb Erekat. Dia menyebutnya sebagai kejahatan perang baru.
“Israel sekali lagi menanggapi langkah hukum kami dengan hukuman kolektif yang ilegal,” kata Erekat.
Israel memang pernah menempuh langkah serupa pada April 2014 lalu tatkala Mahmoud Abbas memperjuangkan keanggotaan Palestina di sejumlah badan dunia dan traktat internasional.
ICC
Presiden Otorita Palestina, Mahmoud Abbas, sudah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan Mahkamah Kejahatan Internasional, ICC.
Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.
Langkah ini diambil setelah ditolaknya resolusi Dewan Keamanan yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas kawasan Palestina pada akhir tahun 2017.
ICC yang bermarkas di Den Hag, Belanda, bisa menggugat individu dengan pembunuhan massal, kejahatan atas kemanusiaan, dan kejahatan perang sejak tahun 2002, ketika Statuta Roma mulai diterapkan.
(BBC)