BITUNG, MediaManado.com – Dalam sidang kasus penggelapan yang menjerat terdakwa VK alias Dedi dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Debby Kenap SH MH, yang digelar di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali SH, MH, Pengadilan Negeri Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (19/10/2021).
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby Kenap SH, MH menyampaikan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa VK alias Dedi, secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa menjual barang milik korban Mudita Tanubrata yakni as dan baling-baling kapal, dengan nilai kerugian sebesar Rp 17 juta.
“Terdakwa terbukti dengan sah melakukan penggelapan barang milik Mudita Tanubrata dengan menjualnya tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Jaksa Debby Kenap.
Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Djainudin Karanggusi SH, MH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukum.
Dari pantauan media ini, sidang akan dilanjutkan 1 minggu kedepan untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Mudita Tanubrata selaku korban berharap kepada Majelis Hakim, agar terdakwa VK alias Dedi dapat dihukum sesuai dengan perbuatanya sehingga kedepan tidak ada lagi korban yang sama.
“Saya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil untuk menghukum terdakwa, jangan sampai pelaku bebas dari jerat hukum sehingga ada efek jera di kemudian hari,” harap Mudita dengan tegas. (HD)






