MANADO, MediaManado.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, SH MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH, MH dan Kasi OHARDA Cherdjariah, SH MH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Rabu (29/09/2021).
Adapun dua perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan 1 (satu) perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Sangihe.
Kedua perkara Restorative Justice yang berasal dari Kejaksaan Negeri
Kotamobagu, dimana dalam perkara tersebut baik tersangka maupun saksi korban saling melapor, demikian sebaliknya.
Perkara tindak pidana umum tersebut atas nama ADGM alias Andi melanggar sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atas nama tersangka RK alias Rian melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kedua perkara tersebut dilakukan Penghentian Penuntuan berdasarkan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat sebagai berikut :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau tidak lebih dari 5 (lima) tahun
– Adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka
serta adanya respon positif dari masyarakat.
Selanjutnya perkara Restorative Justice berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan
Sangihe dengan perkara Tindak Pidana Umum atas nama JM alias Jonathan yang
melanggar sangkaan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan melawan
hukum dengan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Perkara tersebut dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat sebagai berikut :
– Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana
– Tersangka merupakan orang yang kurang mampu karena pekerjaannya
hanya sebagai buru harian lepas
– Keluarga Tersangka melakukan perdamaian dengan datang meminta maaf kepada saksi korban, dan terhadap permintaan maaf tersebut keluarga
korban memaafkan dengan tulus, dengan harapan perbuatan tersebut tidak diulangi kembali;
– Cost and benefit penanganan perkara
– Telah terjadi pemulihan kembali pada keadaan semula
– Telah adanya perdamaian antara tersangka dan korban sesuai dengan Surat Pernyataan Bersama pada hari Rabu, 25 Agustus 2021, yang disaksikan
oleh istri Tersangka RG alias Ratna dan kakak Tersangka AM alias Arismin, di hadapan Lurah Tona 1 Kecamatan Tahun Timur Asrianti Nangalo, SIP.
– Adanya Kesepakatan Perdamaian pada hari Senin, 27 September 2021, dan
Berita Acara Proses Perdamaian pada hari Senin, 27 September 2021.
Dari ketiga perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan
untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian
penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tesebut.
Keadilan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sedangkan syarat untuk dihentikannya Penuntutan berdasarkan Restorative
Justice diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun
2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, adalah
sebagai berikut :
a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan
pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian
yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih Rp. 2.500.000.00
(dua juta lima ratus rupiah).
Kegiatan ekspos ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Hadiyanto, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Eri Yudianto, S.H., M.H, para Kasi
Pidum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
*/ferry)