Mitra, MediaManado.com – Pemerintah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa tenggara (Mitra) melaksanakan Rapat Koordinasi yang digelar di Desa Ponosakan Belang, Selasa (14/3/2023).
Dalam sambutannya, Asisten 1 bagian pemerintahan dan kesra, Jani Rolos menyampaikan, di tahun 2023 ini seluruh hukum tua di Indonesia termasuk seluruh hukum tua yang ada di mitra wajib Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Nantinya akan ada waktu yang kami sampaikan untuk Bapak Ibu laporkan melalui aplikasi, oleh karenanya sudah boleh memulai untuk mendata dan mempersiapkan apa saja harya kekayaan yang dimiliki oleh Bapak/ibu Hukum Tua, baik itu harta bergerak dan tidak bergerak,”ujar Rolos.
Lanjut Ia katakan, hal ini tentu merupakan amanat UU dalam pencegahan korupsi, bukan berarti bapak/ibu hukum tua yang ada ini korupsi, namum hanya sebagai laporan dalam rangka mencegah terjadinya korupsi.
“Perlu diketahui bersama bahwa sebagai pejabat harus melalui tahapan tersebut, baik Pak Presiden hingga kepala dinas, kepala badan yang ada dilingkup pemerintah kabupaten. karena itu bentuk dari pertanggung jawaban yang harus dilaporkan setiap tahun,”ungkapnya.
Rolos menambahkan, nantinya dalam satu bulan efektif dari BPK RI perwakilan Sulawesi Utara akan mengadakan pemeriksaan terinci, setelah melewati pemeriksaan pendahuluan, Maka itu dalam pelaksanaan audit perlu adanya kesiapan-kesiapan lintas SKPD, termasuk para hukum tua yang ada di Mitra,
Untuk pemeriksaan BPK, akan ada desa yang nantinya akan menjadi Sampel yang pasti semua sudah harus siap, oleh sebab itu disampaikan kepada seluruh hukum tua agar mempersiapkan semua dokumen administrasi yang berkaitan dengan Fisik dan non fisik.
“Sesuai dengan amanat Pak Bupati untuk sosialisasi program APBDes tahun 2022, maka setiap hukum tua harus ada dan memasang papan informasi anggaran tahun 2022, jika ada yang sudah rusak maka harus dibenahi,”kata Rolos.
Rolos juga menjelaskan, terkait APBDes tahun 2023 Kabupaten Mitra sudah raning sejak bulan januari, dan hingga ini setelah melewati evaluasi APBDes dan masih diberi ruang bagi hukum tua klarifikasi dalam memenuhi catatan-catatan yang disampaikan oleh tim evaluasi.
“Selelah terpenuhinya catatan-catatan dari tim evaluasi maka nantinya tinggal menunggu SK Bupati tentang evaluasi APBDes 2023 yang saat ini sudah kita naikkan,”tukas Jani Rolos.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan situasi yang terjadi ditiap desa kemudian saran masukan dari masing-masing hukum tua serta penjelasan dari meja pimpinan.
Adapaun yang hadir dalam Rakor yaitu ;
Asisten 1 Pemkab Mitra Jani Rolos, Staf Kusus Bupati, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Camat Belang Munira Bin Ali, Koramil Belang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Puskesmas Belang, Hukum Tua Se-kecamatan Belang, Perangkat Desa, BPD, Sekdes, Ketua PKK, masyarakat.