JAKARTA, MediaManado.com – Filterisasi terhadap berbagai informasi yang tersebar di tengah-tengah menjadi sesuatu yang sangat penting. Dengan begitu, masyarakat Sulut tidak akan mudah menerima mentah-mentah informasi yang belum jelas kebenarannya.
Apalagi, moment tahun politik menjadi kesempatan bagi oknum yang tidak bertanggungjawab yang secara sengaja menyebarkan berita ataupun informasi sesat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos, MM, Kamis (28/09/2023).
Ia sangat berharap masyarakat ikut terlibat aktif menyukseskan Pemilu 2024, dengan bersikap cerdas atas segala informasi yang diterima.
“Jangan percaya dengan sesuatu yang belum jelas kebenarannya, cukup abaikan,” tegas Steven Liow.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan strategi pengawasan terhadap penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
Menurut Liow, ciri-ciri berita hoaks biasanya sering dipublikasikan melalui Medsos dengan judul bombastis, narasi mengandung provokasi dan menyudutkan seseorang, baik tokoh masyarakat maupun pejabat pemerintahan.
“Ada berita dan informasinya yang sifatnya provokatif dan memecah belah individu, maupun suatu kelompok. Kita waspadai yang seperti itu,” kata Liow.
Ia mencontohkan, biasanya berita bohong disebar melalui aplikasi di smartphone, seperti pesan WhatsApp dengan cetak tebal di judul, dan diakhiri kata-kata viralkan.
Selain itu, tambah Liow, akun yang digunakan tidak jelas, sehingga, jika masyarakat menemukan postingan yang cenderung meragukan, sebaiknya diuji dulu kebenarannya.
“Silakan tanya kepada lembaga resmi atau orang yang paham,” saran Liow.
Steven Liow yang dijuluki Mr Problem Solver itu menegaskan, bagi seseorang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tutup Liow.