Kadis Dudy Tegaskan Pelayanan Adminduk di Capil Minut Tidak Ada Biaya Apapun

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado – Pelayanan Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara tidak ada biaya apapun atau pungutan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara Dudy Fatah kepada wartawan, Senin (04/09/23).

Pelayanan di kantor Dinas Dukcapil Senin 28 Agustus 2023.

Menurutnya, terkait biaya dalam pelayanan adminduk telah dihilangkan oleh pemerintah. Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan pengurusan adminduk melalui pihak lain atau calo sehingga menghindari adanya transaksional dalam suatu pengurusan administrasi.

“Dalam pengurusan kami mengutamakan pelayanan. Jadi, diharapkan masyarakat agar melakukan pengurusan adminduk melalui petugas pelayanan dan bukan melalui calo. Saya juga selalu memberikan arahan dan imbauan kepada petugas registrasi layanan administrasi agar tidak melayani masyarakat yang bukan untuk mengurus administrasinya. Kalau kedapatan ada petugas yang bekerjasama dengan oknum calo, maka saya pun menganggap petugas tersebut bagian dari calo dan tentunya akan ada sanksi akan hal tersebut,” jelas Kadis Dudy.

Lebih lanjut dikatakan Kadis, saat ini pembuatan e-KTP (KTP Elektronik) sudah bisa dilayani karena blangko sudah tersedia. pihaknya mengakui, bahwa beberapa waktu belakangan sempat terjadi kekosongan blangko sehingga pelayanan dikeluhkan masyarakat.

“Kami akan terus berbenah dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab hal itu menjadi komitmen pimpinan dalam hal ini Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung,” ujarnya.

Kadis Dudy Fatah pun menghimbau warga agar segera melakukan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara. Sebab, IKD ini juga nantinya akan sama seperti kartu keluarga (KK) dan lainnya.

“Kedepannya Adminduk ini sudah secara digital. Maka dari itu, warga Minahasa Utara diharapkan yang memiliki android agar meregistrasi identitas kependudukannya secara digital dan akan diverifikasi oleh petugas di Disdukcapil Minut,” katanya sembari menyebut jika proses registrasi sampai dengan diverifikasi hanya memakan waktu 5 sampai 10 menit.

Pun terkait pelayanan pencatatan sipil. Pihaknya lagi-lagi me-warning kepada oknum-oknum tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan harga dan atau adanya biaya jasa bagi petugas pencatat nikah dan lainnya.

“Pencatatan sipil itu juga tidak ada biaya. Jadi, kalau ada yang bilang setiap pencatatan contoh pernikahan, itu ada biaya, sekali lagi saya tegaskan itu tidak ada. Jika ada petugas pencatat pernikahan yang kami delegasikan kedapatan melakukan penguatan, dapat kami pastikan itu pelanggaran dan akan diberikan sanksi tegas,” tutup Kadis Dudy sembari mengaku akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *