Mitra, MediaManado.com – kasus ganguan ginjal akut yang menyerang sejumlah anak-anak akhir-akhir ini, membuat orang tua kususnya Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) merasa kuatir. mengapa tidak, itu diduga akibat komsumsi obat sirup.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mitra, Helny Ratuliu memberikan imbauan berdasarkan edaran dari Kementerian Kesehatan RI.
“Dari Dinkes dan PKM saat ini sudah melaksanakan sosialisasi di posyandu dan di kegaiatan Rakor, sesuai edaran Kemenkes,” ucap Ratuliu,
Ratuliu menjelaskan, jika pihaknya baru melakukan sosialisasi terkait larangan menjual obat sirup di toko obat, apotik dan lainnya.
“Baru tahapan sosialisasi untuk larangan menjual obat sirup di toko obat dan apotik. Kami masih mengacu pada edaran dari Kemenkes RI,” kata Ratuliu.
Dinkes Mitra pun mengedarkan surat edaran dari Kemenkes RI dengan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
Selain edaran dari Kemenkes RI, BPOM pula memerintahkan penarikan dan pemusnahan obat sirup yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Perintah tersebut dikeluarkan hari Kamis (20/10/2022), di tengah munculnya lebih 200 kasus ganguan ginjal akut di Indonesia yang sejauh ini menyebabkan setidaknya 99 anak meninggal dunia.
“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” demikian pernyataan BPOM.
“Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.” tandas BPOM.
(***//Alfian)