Mitra, MediaManado.com – Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Mitra) kembali melakukan penertiban Pertambangan Tanpa Ijin (PETI), kali ini dipimpin Kapolres AKBP Feri Sitorus, SIK MH, personil Polres Mitra melakukan penertiban di wilayah Kebun Raya Megawati Sukarnoputri, Rabu (7/12/2022).
Dalam pelaksanakan penertiban yang dilaksanakan hingga pukul 13.00, personil Polres Mitra tidak menemukan adanya kegiatan pertambangan diarea Kebun Raya
Akan tetapi, pihaknya berhasil menemukan bak rendaman bekas kegiatan pertambangan beserta dengan alat pertambangan manual, berupa Genset 1 buah, Alkon atau pompa 5 buah, Sekop sepuluh buah, linggis 10 buah, Terpal 5 buah dan material tanah 6 karung.
“Alat yang ditemukan di lokasi pertambangan PETI di kebung Raya Megawati Soekarnoputri sudah diamankan sebagai alat bukti,”ujar Kapolres Sitorus.
Kapolres Sitorus menghimbau ke masyarakat agar tidak lagi melakukan pertambangan di wilayah kebun raya.
“Jadi, dihimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan aktifitasi pertambangan karena lokasi tersebut merupakan area kebun raya,”kata Kapolres Feri Sitorus.
(Alfian)