Kapolres Feri Sitorus Pimpin Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Ratatotok

oleh

Loading

Mitra. MediaManado.com – Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Feri Sitorus, SIK.MH,. Pimpin Jumat Curhat “Cegah Jo” pada giat Restorativ Justice kasus penganiayaan diwilayah lingkungan Posek Ratatotok, Jumat (17/2/2023).

Kapolres Feri Sitorus didampingi Wakapolres Kompol A Jafar, Kabag Ops Kompol Surianto dan Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda dikesempatan itu mengatakan, ini adalah prgram paten jumat Curhat “Cegah Jo” yang selalu di laksanakan Polres Mitra beserta Polsek.

“Materi kali ini Restorative Justice yang menjadi dasar kami melaksanakan ini dimana syarat formil dan materil sudah terpenuhi dari kedua bela pihak,”ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres saat ini pihak Polres melakukan Restorative Justice, terhadap kasus penganiayaan di wilayah lingkungan kerja Polsek Ratatotok. Pelaku FT warga Tambelang dan korban Martono warga Ratatotok kedua belah pihak bersepakat melakukan musyawarah perdamaian.

“Jadi korban sudah mencabut tuntutan polisi yang sudah masuk karena sudah menemukan kesepakatan damai dengan pelaku dan selanjutnya dengan keinginan sendiri tanpa paksaan hadir dalam program Restorative Justice yang dilaksanakan polres Mitra,”ujar Kapolres Sitorus.

Kapolres kembali tegaskan, kegitan jumat curhat “Cegah Jo” yang dilakukan ini bukanlah program bisa saja, akan tetapi program kusus yang dilakukan karena ada ruang yang dalam aturan yanki Restorative Justice.

“Oleh sebab itu, saya berpesan kepada pelaku dan pihak keluarga yang hadir agar ini menjadi perhatian serius, dimana kesempatan yang diberikan jangan sampai disalah gunakan, ini peringatan terakhir agar dikemudian hari tidak akan terulang lagi tindak pidana,”tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pada dasarnya kopolisian akan terus memberikan rasa keadilan pada seluruh masyarakat baik pihak terlapor maupun pihak terlapor.

“Saya sebagai Kapolres Mitra sudah bertemu Pak Bupati James Sumendap dan kami sudah mengkonsepkan ada rumah Restorative Justice di kabupaten Mitra, dengan harapan kedepan sudah ada rumah kusus sehingga setiap ada program Restorative Justice sudah ada tempat,”tukas Kapolres Sitorus.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *