MINUT, Mediamanado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) menuntut majelis hakim agar menghukum Johana Nontje Manua dengan pidana 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider Empat bulan kurungan.
Pembacaan amar tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu siang menjelang sore tadi (19/10/22), sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Wilke Rabeta, SH.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johana Nontje Manua alias NONTJE, dengan pidana senjara selama 18 (delapan belas) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan (rumah tahanan) dan Denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) Bulan kurungan,” kata Rabeta membacakan amar tuntutan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp 60 Miliar lebih.
Johana Nontje Manua dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan Dana Covid-19 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020.
“Menetapkan terdakwa (Johana Nontje Manua) agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 60.222.406.385,22 (enam puluh milyar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah dua puluh dua sen),” kata Jaksa.
Tambahnya, jika uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan memperoleh hukuman tetap atau inkrah, harta benda Johana alias Nontje akan disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Johana alias Nontje secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair terkait dengan Dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara.
TERDAKWA MARTHEN OLEY MANTAN KABAG UMUM DAN TERDAKWA SUTRISNO EMOR SELAKU DIREKTUR CV. DEWI, DITUNTUT MASING-MASING 6 TAHUN PENJARA.
Selain mantan Kadis Pangan Minut Johana Nontje Manua, terdakwa lain diantaranya Marthen Max Lang Oley yang adalah mantan Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan juga turut dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di hari yang sama, yakni Terdakwa Sutrisno Emor selaku Direktur pada CV. Dewi.
Dalam dakwaan keduanya, Jaksa menyatakan terdakwa Marthen Max Lang Oley dan Sutrisno Emor secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair:
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marthen Max Lang Oley dan Sutrisno Emor dengan Pidana penjara 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan dan Denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” jelas Kasi Pidsus tersebut.
Ditambahkan, bahwa untuk terdakwa Sutrisno Emor selaku Direktur CV. Dewi juga turut dihukum untuk membayar uang pengganti.
“Menghukum Terdakwa SUTRISNO EMOR, membayar uang Pengganti sebesar Rp. 279.000.000.- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, 6 (enam) Bulan,” tutup Jaksa.
Sebagaimana diketahui, kasus Korupsi Dana Covid-19 yang merugikan Negara sebesar Rp. 60an Miliar bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulut pada tahun 2021 lalu dan telah menjerat sejumlah tersangka. Kini, kasus ini telah masuk ranah persidangan pada Pengadilan Tipikor Manado.
Penulis: Sweidy Pongoh