Kasus Lahan RSUD MWM: Tersangka Inisial S di ULP Minut Terseret, Diduga Terkait Penunjukan Pengadaan Tim Appraisal

oleh
Kiri: Tersangka YM bersama tersangka S pejabat pengadaan di Bagian ULP Minut saat menggunakan rompi tahanan Kejaksaan. (ist)

Loading

SULUT, Mediamanado – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan sarana dan prasarana RSUD Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Perkiraan lokasi lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis yang kini menjadi kasus di Kejati Sulut.(dok)

Kejati Sulut telah menahan lima (5) tersangka pada hari Senin tanggal 22 April 2024, terhadap mantan Sekda Minut inisial JK, YM bertindak PPTK di RSUD Maria Walanda Maramis, oknum S selaku pejabat pengadaan di ULP Setda, dan VL mantan Camat Airmadidi, serta pemilik lahan inisial ML.

Penahanan para tersangka di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 202 ini, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Adapun, kelima tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari 5 orang yang ditahan, pejabat pengadaan di Bagian ULP Setdakab Minut inisial S dalam kasus ini, belakangan diketahui memiliki peran yang berbeda dengan tersangka lainnya.

Dimana, inisial S yang tidak masuk dalam daftar 16 orang di SK Bupati nomor 79 tahun 2020, diduga terkait pengadaan penunjukan lembaga kebijakan publik independen yang menjadi tim Appraisal dalam menghitung nilai lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis. Hal tersebut disampaikan Calvin Limpek Ketua BAKKIN Sulut.

Calvin Limpek Ketua BAKKIN Sulut.

“Menelisik lebih jauh proses pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis ini, kami melihat peran dari tersangka S selaku pejabat di ULP terseret kasus, diduga terkait pengadaan penunjukan tim Appraisal atau jasa konsultan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE),” kata Limpek kepada wartawan.

Kiri: Tersangka YM bersama tersangka S pejabat pengadaan di Bagian ULP Minut saat menggunakan rompi tahanan Kejaksaan. (ist)

Calvin Limpek berharap, tim Appraisal atau konsultan juga segera diperiksa oleh penyidik Kejati Sulut karena dianggap terut serta dalam kasus pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp19,7 miliar lebih ini.

“Kejati harus segera menetapkan status dari konsultan atau tim Appraisal ini, dan segera membeber lembaganya. Mengingat, atas dasar perhitungan tersebut, Negara boleh mengalami kerugian hampir mencapai Rp20 miliar,” katanya.

Sementara, anggota tim fasilitasi yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Bobby Najoan ketika dikonfirmasi via panggilan WhatsApp, mengakui benar jika dirinya yang berhubungan dengan tim Appraisal sejak sebelum melakukan kontrak dengan RSUD Maria Walanda Maramis. Bahkan, Ia mengaku kalau dirinya hanya terlibat pada tahapan peninjauan lokasi bersama tim Appraisal.

“Sebenarnya saya tidak ingin memberikan komentar banyak di media, karena semua sudah saya serahkan ke proses hukum. Dimana, saya akui sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati sebanyak dua kali dan memberikan keterangan kepada BPK-RI,” ujar Boby Najoan yang saat ini menjabat Kadis Perhubungan kepada wartawan Minggu (28/04) siang tadi.

Deybert Rooroh, anggota tim fasilitasi dalam kasus pengadaan lahan ini, berdasarkan informasi yang didapat, sebagai orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang arsitek, dikabarkan berperan mengurus gambar peta bidang tanah lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis di Badan Pertanahan. Deybert sendiri, belum berhasil terhubung. ketika dikonfirmasi via telpon seluler di nomor 082186005xxx meski berdering, namun tidak diangkat. Demikian pesan WhatsApp, meski menunjukkan centang dua, hingga berita ini dipublikasikan, tak kunjung dibalas.

Kejati Sulut pun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. Demikian, Kasie Penkum Kejati Theodorus Rumampuk ketika dikonfirmasi soal nama lembaga dari tim Appraisal yang menghitung nilai lahan tersebut, serta keterkaitan tersangka inisial S yang merupakan pejabat pengadaan di Bagian ULP Setda, belum memberikan jawaban. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *