Kebutuhan Jadi Substansi Dikontaknya 6.748 THL di Pemprov Sulut

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Kebutuhan menjadi substansi mendasar dikontraknya 6.748 Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Pemerintah Provinsi Sulut. Sasarannya agar pelayanan kemasyarakatan bisa berjalan secara cepat, tepat, profesional dan pasti.

Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey SE saat penyerahan kontrak kerja tahun 2023 bagi 6.748 THL bertempat di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (22/02/2023).

Gubernur Olly beralasan seperti itu, sehingga Pemprov Sulut masih mempertahankan THL.

“Kita masih tetap menerima THL karena kita membutuhkan. Kegiatan masyarakat harus dijalankan,” ungkap Gubernur Olly.

Jumlah tenaga kontrak tahun 2023, mengalami pengurangan jumlah sebanyak 760 tenaga dari tahun sebelumnya, sebanyak 7.508 orang.

Gubernur Olly menegaskan bahwa penyerahan kontrak ini merupakan jawaban pasti Pemprov Sulut terhadap kebutuhan pelayanan kemasyarakatan.

“Ini menjadi kepastian bahwa THL masih diperpanjang di lingkup Pemprov Sulut, walaupun sesuai aturan, THL di tahun 2023 harusnya tidak ada lagi. Karena ada kebijakan dari pusat untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terang Gubernur Olly.

Orang Nomor Satu di Bumi Nyiur Melambai Provinsi Sulut ini mengatakan bahwa bagi THL yang masih melanjutkan kerja harus bersyukur.

“Untuk itu, apa yang saudara kerjakan harus lebih ditingkatkan. Mudah-mudahan dapat ikut penerimaan CPNS,” ujarnya.

Gubernur Olly juga menyebutkan, sistem penerimaan CPNS, saat ini, sangat berbeda dengan yang lalu.

“Kalau dulu jadi THL bisa diangkat PNS, tetapi sekarang prosesnya berbeda,” sebut Gubernur Olly.

Ia juga mengingatkan sebagai THL agar tetap giat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kerja jangan malas-malas meski belum terikat penuh. Etika birokrasi harus dikedepankan pada saat bekerja, sama seperti ASN, karena ada kontrak yang ditanda tangani gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tandas Gubernur Olly.

Sebagai pekerja, THL dan ASN memiliki tupoksi sama, yang diberikan eselon II dan kepala unit.

“Tupoksi yang sama ini harus dipahami. Karena perbedaan kalau ASN punya NIP sedangkan THL tidak. Untuk itu, bekerjalah sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Tunjukkan loyalitas dan integritas, kejujuran dalam bekerja,” ajak Gubernur Olly lagi.

Kelangsungan THL di lingkup Pemprov Sulut, tambah Gubernur Olly, sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Namun untuk nominalnya besarannya disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Di mana THL lulusan SMA dan S1 serta lamanya bekerja menjadi ukuran besaran honor yang diperoleh.

“Waktu lalu THL mendapatkan honor sama, dengan standar UMP (Upah Minimum Provinsi-red). Tetapi sekarang tidak demikian, kita mengikuti apa yang sudah ditetapkan pusat,” pungkasnya.

Penyerahan kontrak kerja tersebut diawali dengan Sosialisasi Kontrak Kerja Tenaga Harian Lepas Berdasarkan Disiplin dan Kinerja.

Hadir pada kegiatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Steve Kepel, ST, MM, sejumlah Asisten dan Kepala BKD Provinsi Sulut, Clay J Dondokambey.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *